Pemkot Palu (Pemerintah Kota Palu) memberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek pembangunan yang menyeberang ke awal tahun 2022 di lingkup Pemkot Palu.
Meski diberikan tambahan waktu 50 hari itu, Pemkot tetap memberikan sanksi berupa denda kepada pihak kontraktor pelaksana atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin di lingkup Pemkot Palu, keputusanya pekerjaan tetap dilanjutkan selama 50 hari, tapi sudah berlaku denda,”demikian diungkapkan Wakil Walikota Palu, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, saat ditemui redaksi media ini, di ruang kerjanya, di kantor Walikota Palu, Senin kemarin, 24 Januari 2022.
“Poin kedua hasil rapat juga untuk kantor kelurahan belum selesai di lingkup Pemkot Palu, tetap dilanjutkan seperti itu tambahan 50 hari plus dikenakan denda ya,”ungkap Wakil Walikota Palu lagi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah itu.
dr Reny sapaannya, mengatakan nanti anggaranya akan kembali diluncurkan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Aggaran 2022.
Kata dia, dari pada pekerjaan tidak selesai, karena ada aturan Perpres yang membolehkan maka disesuaikan saja. Sebab, rata-rata berakhir pekerjaan kemarin itu tanggal 28 Desember 2021, dan ada juga berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

“Intinya setelah diberikan tambahan 50 hari kerja itu, maka akan turun lagi Inspektorat melakukan pengawasan, nanti kita lihat karena sekarang belum bisa bicara ya,”tegasnya.
Dia menambahkan, yang jelas akan diluncurkan kembali anggarannya, dan selama 50 hari tetap ada perhitungan dendanya sekitar seper seribu dari sisa pekerjaan yang belum direalisasikan.
Menurutnya, harapan dari Pemkot Palu menginginkan semua pekerjaan selesai dalam arti kata berfungsi, dan langsung dipakai untuk kepentingan masyarakat.

“Insya allah, saya pantau terus semua pekerjaan di lapangan, dan yang penting tidak menyalahi aturan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berbagai proyek pembangunan di lingkup Pemkot Palu yang diberikan tambahan waktu 50 hari dan dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya itu, diantaranya pembangunan kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palu, dengan nilai kontrak Rp.4.710.816.641, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Bumi Prasidha.
Pembangunan kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, dengan nilai kontrak Rp.6.980.719.000, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Fitrah Mandiri.
Pembangunan kantor Damkar Kota Palu, pekerjaan peningkatan jalan kawasan kantor Walikota Palu, dan sejumlah kantor kelurahan lainya.(*/ATR)
Baca juga : Kapolres Pasangkayu Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Anak Usia 6-12 Tahun di SDN 2 Pasangkayu
Baca juga : TPA Sampah Dibangun di Ngatabaru Mulai Disoroti, Fasilitas Pelengkap Rusak Tak Terurus Dinilai Mubazir