Palu – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II Tahun 2024.
Subsatgas Siber Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana prostitusi online.
Penyelidikan dan penggerebekan dilakukan pada Minggu, 10 November 2024.
Di sebuah lokasi di Jalan Tanjung Angin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dalam operasi ini, tim Subsatgas Siber mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F alias P (32).
Bersama empat orang saksi lainnya, yaitu H (21), N (31), ES (22), dan IS (33).
Dari lokasi tersebut, pihak kepolisian menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, yaitu Redmi 12 Pro berwarna hitam dan iPhone XR berwarna putih.
Yang diduga digunakan untuk transaksi dan komunikasi terkait kasus prostitusi online.
Kasubsatgas Ditressiber, Iptu Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah tegas pihak kepolisian dalam upaya menekan praktik prostitusi online yang semakin marak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya yang melibatkan teknologi informasi. Kami akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa,” tegasnya.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi aktivitas yang melanggar hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik, khususnya prostitusi online di wilayah Kota Palu.