PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Pelaku Korupsi APBDes Desa Lembanya Ditangkap Setelah Buron 9 Bulan, Tertangkap di Lokasi Tambang

KORUPSI
Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan DA (36), pria asal Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, yang telah lama buron. FOTO : DOK. HUMAS POLRES TOUNA/POLDA SULTENG.
LBH

GORONTALO, FOKUSRAKYAT.NET — Upaya aparat kepolisian dalam memburu pelaku korupsi APBDes akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan DA (36), pria asal Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, yang telah lama buron dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

DA yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024 itu ditangkap pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah pertambangan Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

kajati palu

Pelarian DA terbilang licin dan berpindah-pindah lokasi. Awalnya ia diketahui kabur dari Desa Lembanya menuju Maluku, kemudian bergeser ke Pohuwato, Gorontalo, dan menyamar sebagai penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

BACA JUGA : Timnas Indonesia U-23 Bungkam Filipina, Kokoh di Puncak Grup A Piala AFF 2025

“Betul, tersangka Dafid R. Abd. Kadir yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Lembanya telah berhasil kami amankan,” ujar Plt. Kasihumas Polres Touna, IPTU Martono.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025 yang masuk pada 7 Juni 2024.

Dari hasil penyelidikan, penyelewengan dana desa yang dilakukan DA diperkirakan merugikan negara hingga Rp 362.316.347,03.

BACA JUGA : Bahaya Narkoba, Polisi Ingatkan Siswa Baru di SMAN 1 Bulutaba untuk Tak Salah Langkah

Kepala Satuan Reskrim Polres Touna, IPTU Muh. Syarif, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dengan Resmob Polres Pohuwato serta koordinasi intensif dengan Unit Tipidkor.

“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berbaur dengan sekitar 30 penambang di area tambang liar. Setelah memastikan lokasi, tim langsung melakukan penangkapan,” terang IPTU Martono.

BACA JUGA : Lindu Kini Lebih Terang, Gubernur Anwar Hafid Resmikan Listrik di Desa Olu

Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat dan tengah dalam perjalanan menuju Mapolres Touna guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti dalam perkara ini telah diamankan oleh penyidik.

Penangkapan DA menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana desa.

Aparat menegaskan komitmennya dalam memburu pelaku korupsi hingga ke pelosok, sekaligus menjamin tidak ada tempat aman bagi penjarah uang rakyat.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!