KAPOLDA

Kebakaran Kebun Ancam Parigi Utara, Api Lalap 10 Hektare Lahan Warga

KEBAKARAN
Kebakaran kebun milik warga kembali mengancam wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, api melahap lahan perkebunan masyarakat di Dusun II Desa Sakina Jaya, Kecamatan Parigi Utara, dengan luas terdampak diperkirakan mencapai ±10 hektare, Kamis (05/02/2026). FOTO; DOK. HUMAS POLRES PARIMO.
HPN

PARIGI MOUTONG – Kebakaran kebun kembali menjadi ancaman serius bagi wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, si jago merah melalap lahan perkebunan milik warga di Dusun II Desa Sakina Jaya, Kecamatan Parigi Utara, dengan luas terdampak diperkirakan mencapai ±10 hektare, Kamis (05/02/2026).

Peristiwa kebakaran kebun tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan keterangan warga setempat, api diduga berasal dari salah satu kebun di sekitar lokasi sebelum dengan cepat merambat ke area lain. Kondisi lahan yang kering serta semak belukar yang lebat membuat api sulit dikendalikan.

HPN HPN

Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Sakina Jaya, AIPDA I Made Sudana, S.H., langsung turun ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA untuk melakukan pengecekan serta langkah awal penanganan kebakaran.

BACA JUGA; DPRD Pasangkayu Perketat Pengawasan Program Daerah, Temukan Sejumlah Kendala Infrastruktur dan Layanan Publik

Sekitar sembilan orang warga turut berjibaku memadamkan api secara manual menggunakan alat seadanya, seperti batang kayu dan ranting. Namun hingga pukul 18.30 WITA, api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Medan pegunungan yang terjal serta keterbatasan sumber air menjadi kendala utama dalam proses pemadaman.

Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat potensi meluasnya kebakaran kebun ke lahan perkebunan lain masih sangat terbuka apabila tidak segera dikendalikan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa kebakaran lahan kembali menjadi alarm serius bagi seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA; Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Dimulai, Jasa Raharja Perkuat Dukungan Keselamatan Berlalu Lintas

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tegas IPTU Arbit.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan, mengingat tidak ada saksi yang secara langsung melihat awal munculnya api. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah preventif serta pengumpulan keterangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Polri bersama pemerintah desa dan pihak terkait akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan kebakaran. Pencegahan adalah kunci utama agar kebakaran lahan tidak meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Polres Parigi Moutong juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

LAPORAN; SUHIRMAN

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!