PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memasuki tahap penting dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hari ini, KPU Sulteng mengumumkan bahwa mereka telah menerima hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg dari berbagai Partai Politik (Parpol).
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, semua Parpol diharuskan mengkonfirmasi dan memeriksa data calon legislatif yang telah diserahkan oleh KPU sejak tanggal 6 Agustus 2023.
Masa pencermatan ini berlangsung hingga Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 23.59 WITA.
Cherly Trisna Ilyas, Kepala Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi, dan Humas KPU Sulteng, mengungkapkan bahwa setelah periode pencermatan berakhir, KPU akan memasuki tahap verifikasi administrasi, yang direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 15 Agustus 2023.
Langkah berikutnya adalah penyusunan data DCS yang telah diverifikasi.
Data ini dijadwalkan akan diumumkan pada rentang tanggal 19 hingga 23 Agustus.
Dengan pengumuman ini, para calon legislatif dan Parpol akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perincian dan komposisi DCS yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU Sulteng akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS Bacaleg Parpol yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang.
Proses ini akan berlangsung selama 9 hari, dimulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Selama periode ini, lembaga penyelenggara Pemilu akan menghimpun pendapat masyarakat guna memastikan transparansi dan partisipasi yang lebih luas dalam proses demokrasi.
Tahapan ini akan berlangsung di seluruh wilayah KPU provinsi, termasuk di kota dan kabupaten, guna menghimpun hasil tanggapan dari berbagai daerah.
Cherly Trisna Ilyas menambahkan, “Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua tanggapan yang diterima pada rentang waktu 29-31 Agustus, untuk memastikan bahwa setiap masukan telah diperhitungkan secara cermat.”
Dengan demikian, proses persiapan menuju Pemilu 2024 terus berlangsung dengan baik di Provinsi Sulawesi Tengah.
KPU Sulteng terus berupaya untuk menjalankan tahapan-tahapan ini dengan transparansi dan integritas, guna menghasilkan Pemilu yang adil dan akuntabel.
Masyarakat diharapkan akan turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.***
























