Palu – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Moh. Iqbal Andi Magga, SH, MH, angkat bicara terkait laporan ke Bawaslu.
Oleh tim hukum salah satu pasangan calon gubernur, yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas Yayasan Anwar Hafid Indonesia (AH Foundation).

Dalam klarifikasi yang dikirimkan kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Cabup Petahana Delis Lanjutkan 22 Program Strategis untuk Morut, Perkuat Layanan Masyarakat
Iqbal menegaskan bahwa AH Foundation merupakan lembaga swadaya masyarakat independen yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan sejak 2019.
“AH Foundation adalah yayasan yang berfokus pada kegiatan sosial dan pendidikan, sama sekali tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada,” ujar Iqbal, yang juga tercatat sebagai direktur yayasan tersebut.
Operasi Tinombala di Morowali Utara Masuki Hari Ke-12, Puluhan Kendaraan Terjaring
Ia menegaskan bahwa AH Foundation didirikan saat seluruh calon gubernur saat ini masih bersatu dalam tujuan dan visi bersama, jauh sebelum Pilkada 2024 berlangsung.
Mengenai posisinya sebagai kepala Ombudsman, Iqbal menegaskan bahwa lembaganya bekerja mengawasi seluruh calon tanpa terkecuali.
Khususnya dalam menjaga agar tidak ada penggunaan ASN atau fasilitas negara dalam kegiatan politik praktis.
“Saya harap Bawaslu bisa bersikap obyektif dan melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Kalau ada keputusan sepihak tanpa verifikasi, hal ini tentu akan membuka ruang bagi tindakan hukum lanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) melaporkan Iqbal ke Bawaslu, mengklaim bahwa Iqbal terlibat dalam aktivitas politik sebagai admin salah satu grup WhatsApp AH Foundation, yang dianggap mendukung salah satu paslon.


















