KAPOLDA
Berita  

Permudah Akses Hukum Masyarakat, Peradi Palu Gelar Ujian Profesi Advokat

peradi palu
Peradi Palu telah mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan ke-26 dengan tujuan utama untuk memperluas dan mempermudah akses hukum bagi masyarakat. (Foto Peradi Palu)

Palu, fokusrakyat.net – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu telah mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan ke-26 dengan tujuan utama untuk memperluas dan mempermudah akses hukum bagi masyarakat.

Acara ini berhasil menarik perhatian 43 peserta dari berbagai daerah, yang bersemangat untuk menjadi solusi dalam pelayanan hukum yang mencerahkan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa daerah di Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan akses hukum yang memadai.

Oleh karena itu, Peradi berharap para peserta UPA yang lulus nantinya dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki situasi ini dan memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat.

Baca juga : Gugatan KSU Jaya Usaha Bersama Dikabulkan, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

UPA dilaksanakan di Palu Golden Hotel (PGH) dengan kehadiran tokoh-tokoh penting dari Peradi. Proses seleksi menjadi Advokat di Peradi sangat ketat, mengingat tanggung jawab langsung terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang lulus UPA memiliki kualifikasi dan pengetahuan yang memadai untuk menjadi Advokat yang berkualitas.

Setelah lulus sebagai Sarjana Hukum, peserta UPA harus melanjutkan pendidikan mereka melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA memberikan materi yang lebih spesifik terkait dengan praktik hukum sehari-hari.

Setelah menyelesaikan PKPA, peserta akan menghadapi UPA yang akan menguji pengetahuan mereka tentang materi dan hukum acara yang relevan dalam profesi Advokat.

Baca juga : Pengemudi Mobil Tersangka, Begini Info Kecelakaan Fatal Tol Cakung

Langkah terakhir setelah lulus UPA adalah dilantik oleh Organisasi Advokat Peradi dan bersumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi setempat. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan pentingnya sumpah Advokat untuk menjunjung tinggi etika dan menjalankan tugas dengan integritas.

Dengan adanya UPA, Peradi berharap dapat terus meningkatkan aksesibilitas hukum bagi masyarakat. Melalui proses seleksi yang ketat dan pendidikan yang terstruktur, Peradi berkomitmen untuk melahirkan generasi Advokat yang siap menghadapi tantangan hukum dan melayani masyarakat dengan baik. Dengan upaya bersama, diharapkan bahwa akses hukum yang memadai dapat menjadi hak setiap individu di Sulawesi Tengah dan seluruh Indonesia.

Baca juga : Mengatasi Penuaan Dini, Begini Cara Mencegahnya

Tepatnya Hari Sabtu, 17 Juni 2023, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu kembali gelar Ujian Profesi Advokat (UPA). Di Angkatan yang ke 26 UPA kali ini, diikuti sejumlah 43 peserta yang berasal dari berbagai daerah.

Dalam keterangannya, Sekretaris DPC Peradi Harun, SH menjelaskan, dari proses perekrutan terseleksi melalui berbagai jenjang sebelum dilantik menjadi Advokat ini, Peradi berharap dapat menjadi solusi pelayanan hukum yang mencerahkan bagi masyarakat.

Sebab di beberapa daerah di wilayah Sulawesi Tengah sendiri masyarakatnya masih sulit mendapatkan akses hukum yang memadai. “Kami berhadap ke-43 peserta yang mengikuti proses ujian hari ini kelak dapat lulus semua sehingga di pundak merekalah kepentingan hukum dapat lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” harap Harun.

Ujian Profesi Advokat kali ini, mengambil tempat di Palu Golden Hotel (PGH) dan dihadiri DR. Sapriyanto Refa SH, MH, Wakl Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi yang membidangi Keanggotaan, Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah H. Abdurachman Kasim SH, MH serta Ketua DPC Peradi Palu sendiri DR. Muslim Mamulai SH, MH.

“Proses dari awal untuk menjadi Advokat di Peradi memang cukup panjang dan menguras fikiran. Sebab kami sendiri harus menyeleksi benar-benar kelulusan seseorang untuk jadi Advokat karena berhubungan dengan pelayanan hukum dan kelak bersentuhan langsung dengan masyarakat,’ tegas Harun.

Masih menurutnya, setelah seseorang lulus sebagai Sarjana Hukum atau setara dengan berlatar hukum, maka diharuskan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diisi dengan materi-materi lebih spesifik, lalu setelah itu baru akan diuji pengetahuan materi dan dan hukum acara pada Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Setelah lulus masih harus harus dilantik oleh Organisasi Advokat (OA) Peradi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan bersumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat,” terang Harun.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!