Daerah  

Dua Warga Sarudu Ditangkap Membawa Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti

Warga Sarudu Ditangkap Membawa Sabu. (Humas)

Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk dua pria asal Sarudu di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, setelah penggeledahan mengungkap barang bukti yang menguatkan dugaan mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku, R (26) dan L (32), ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Sat Res Narkoba. IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, dalam keterangannya Selasa pagi, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan.

“Pada Lelaki R, ditemukan tujuh sachet plastik bening klip biru berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Barang tersebut disimpan dalam dompet cokelat yang diletakkan di dalam sweter hitamnya. Selain itu, kami juga menemukan 12 sachet plastik kecil kosong,” ungkap IPTU Yusuf.

Sementara itu, pada Lelaki L, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,60 gram, bersama 18 sachet plastik kosong.

Barang bukti ini ditemukan dalam pembungkus rokok yang disimpan di celana pendek pelaku.

Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita sebuah sepeda motor Honda berwarna hijau dengan nomor polisi DN 6871 JP yang digunakan kedua pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku,” tambah IPTU Yusuf.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version