MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (23/9/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
KAMMI meminta Kejatisu melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut. Penelusuran mencakup kegiatan yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. dan H. Ahmad Hadian, S.Pd.I., sesuai periode jabatan yang relevan.
Meski demikian, KAMMI menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dua nama tersebut saja. Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menyampaikan laporan ini justru menjadi pintu masuk untuk mendorong pemeriksaan yang lebih luas terhadap seluruh penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir di lingkungan DPRD Sumut.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.
Ia juga menyoroti besarnya akumulasi anggaran Sosper dan Wasbang yang berulang setiap tahun. “Jangan sampai Sosper dan Wasbang menjadi pola perampokan duit rakyat yang tersistem. Ini memang bahasa kritik yang keras, tetapi kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu menghitung seluruh anggarannya dan membuka bagaimana uang tersebut digunakan,” ujarnya.
KAMMI menegaskan laporan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar penggunaan uang rakyat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Pemeriksaan diharapkan mencakup rincian anggaran, pelaksana, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang/jasa, laporan pertanggungjawaban, kesesuaian volume dan harga, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menegaskan APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. “Uang rakyat jangan hanya habis untuk kegiatan seremonial. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik, setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan menyasar seluruh anggota DPRD yang menggunakan anggaran tersebut, bukan hanya nama yang tercantum dalam laporan. “Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
KAMMI menyatakan akan terus mengawal laporan ini dan mendesak Kejatisu menindaklanjuti setiap temuan sesuai hukum yang berlaku. “Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” pungkas Irham.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Abdul Rahim Siregar maupun H. Ahmad Hadian. Awak media juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak DPRD Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut.(BB)
