PARIGI — Langkah hukum terkait gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., kini memasuki tahap formalitas pengajuan perwakilan hukum di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Sebagai syarat mutlak dalam proses persidangan, baik pihak penggugat maupun tergugat wajib mendaftarkan Surat Kuasa Khusus agar sah secara hukum dan berhak mengikuti seluruh rangkaian sidang.
Pada Kamis (17/9/2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H. dan M. Rusli, S.H., resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Ketiganya merupakan penerima kuasa langsung dari prinsipal, yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
“Bahwa untuk memenuhi syarat formal dalam persidangan, maka wajib kiranya mendaftarkan Surat Kuasa Khusus, baik itu penggugat maupun tergugat. Pada kesempatan ini, kami telah mendaftarkan surat kuasa khusus tersebut,” ungkap Munafri saat dikonfirmasi awak media di Parigi.
Berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi Moutong, sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Anwar Hafid telah dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hartono dkk melalui kuasa hukumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
“Kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi, dalam artian bahwa kami telah memiliki legal standing mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.
Sidang perdana nanti akan diawali dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Setelah itu, pihak tergugat berencana mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Untuk materi eksepsi kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal ini jadi bahan dan merupakan strategi kami dalam menangani perkara ini,” ujar Munafri.
Meski demikian, pihaknya berharap Majelis Hakim nantinya dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang akan diajukan, sehingga perkara tersebut dapat berakhir melalui putusan sela.
