Kejaksaan Negeri Sigi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekitar 1 kilogram sabu dimusnahkan bersama barang bukti lain dari puluhan perkara pidana.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pombowe, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Rabu (15/4/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Kehadiran banyak pihak menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Tak hanya sabu, ratusan gram ganja juga ikut dimusnahkan.
Selain perkara narkotika, barang bukti dari 14 perkara pidana umum lainnya turut dihancurkan, mulai dari kasus ketertiban umum hingga kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Menurut Irwan Ganda Saputra, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan bagian penting dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti.
Sabu dihancurkan menggunakan alat khusus lalu dicampur bahan kimia agar kandungannya rusak sebelum dibuang.
Sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau metode lain sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban kepada publik.
Selain penindakan tegas, Kejari Sigi juga menaruh perhatian besar pada langkah pencegahan.
Edukasi mengenai bahaya narkotika akan terus digencarkan, terutama bagi generasi muda dan lingkungan sekolah.
Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan, Kejari Sigi berharap peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan ancaman serius penyalahgunaan obat terlarang. (LAPORAN : ANDHIKA)
