PALU – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil.
Seorang wanita muda berinisial NA (25) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,432 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini bagian dari upaya bersama menjaga Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini, wanita tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes urine serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut. (LAPORAN : ARLIN/REDAKSI)
