Diduga Ada Kegiatan Ekspor Kayu Ilegal ke China dari Kawasan PT. IMIP

MOROWALI-Salah satu pemerhati lingkungan menunding penggunaan kayu-kayu balok landasan gulungan baja stainles atau biasa disebut landasan gulungan baja stainles dari jetty kawasan IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah menuju China merupakan modus operandi penyelundupan kayu secara ilegal.

“Bahwa kayu – kayu yang di kirim ke china dengan alasan menurut mereka (IMIP) untuk landasan koil nikel untuk menghindari getaran atau goyangnya kapal sehingga jangan sampai kebocoran kapal, padahal semua itu hanyalah Modus atau akal-akalan saja,” ungkap Rahman Andi Masse penggiat lingkungan, pada Jum’at, 17 Juli 2026.

Menurut Rahman Andi Masse dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini diduga dilakukan untuk menghindari biaya pajak ekspor. Jad, pihak perusahaan menggunakan alasan sebagai landasan koil nikel untuk menghindari getaran agar kapal tidak bocor dan tidak ketahuan oleh pemerintah.

“Kayu yang mereka kirim tersebut adalah kayu komersil atau kayu pilihan jenis kayu Meranti dll. Untuk ukuran balok kayu 11 X 11 X120 M3 dan 3 X 9 X120 M3. Dan kayu – kayu yang mereka muat ke kapal tersebut berjumlah 500 M3 Di setiap pemuatan,” ungkapnya.

Perusahaan tersebut, tambahnya, sudah mengadakan kegiatan sejak tahun 2017 sampai sekarang 2026. Jadi kayu kayu ini di perkirakan mencapai 50.000 M3. Sehingga, potensi kerugian negara terbilang besar dan bisa menyentuh angka ratusan miliar rupiah bahkan triliunan.

Senada, Hasanudin Mangge selaku Ketua Perkumpulan Pengusaha Industri Hasil Hutan (PPIHH) Sulawesi Tengah dalam keterangannya mengatakan, seharusnya untuk setiap pengiriman kayu keluar negeri, dilengkapi dengan izin ekspor, karena di dalam Peraturan Menteri LHK nomor 8 tahun 2021, produk yang boleh di ekspor umumnya berupa hasil olahan / forniture sedangkan bahan baku mentah ( kayu bulat / kasar ) di larang.

“Penampang 10×10 kayu meranti, rimbah campuran dan kayu ebony, kecuali kayu merbau 15×15 tidak kena pajak ekspor.. Selain ukuran diatas semuanya keja pajak eksport. Untuk itu kami mohon pada Dinas terkait maupun Gakum atau Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa dan meneliti dugaan ekspor kayu ilegal perusahaan tersebut,” jelas Hasanudin.

pasang iklan
error: Content is protected !!