iklan

BWSS III Sulteng Diduga Restui Rekanan Gunakan Material Ilegal

BWSS III Sulteng
FOTO : Batu yang digunakan di dalam proyek tanggul sungai Randomayang diduga gunakan material ilegal dan bercampur dengan tanah.(DOK)
pasang-iklan-anda-disini

PLt Kepala Dinas ESDM Sulbar : Setelah Berkoordinasi Dengan Kepala Seksi Pengusahaan, Benar Kegiatan Itu Tidak Berizin Pak

 

BWSS III Sulteng (Balai Wilayah Sungai Sulawesi lll Sulawesi Tengah) yang berkantor di Kota Palu, diduga merestui rekanan kontraktor gunakan material ilegal.

Bahkan, BWSS III Sulteng sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen SDA, Kementerian PUPR, di dua Provinsi itu Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) pun diduga melanggar spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan tanggul banjir Sungai Randomayang, dan proyek pengaman pantai Randomayang, di Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Untuk diketahui kedua mega proyek fantastis miliaran BWSS III Sulteng di Randomayang itu, proyek pembangunan tanggul Sungai Randomayang dengan nilai kontrak Rp 6.846.738.695,46 dikerjakan CV. Mitra Perdana (MP).

Sedangkan proyek Pengaman Pantai Desa Randomayang, Kabupaten Pasangkayu,  masa pekerjaan disinyalir menggunakan material batu illegal yang ada di lokasi pekerjaan itu.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga setempat, AS, di lokasi proyek membenarkan bahwa kontraktor atau penyedia jasa menggunakan batu yang ada tidak jauh dari lokasi pekerjaan, dan seakan direstui konsultan pengawasnya.

“Iya benar pak (wartawan,red), lokasi pengambilan material dekat sekali, itu, di gunung sini,”ungkap warga yang minta namanya diinisialkan AS, sambil menunjuk gunung sebagai lokasi pengambilan batu ilegal tersebut, baru-baru ini.

BWSS III Sulteng
Foto : Lokasi pengambilan material diduga ilegal di Desa Randomayang.

Dia mengatakan, sebetulnya tidak ada masalah kontraktor menggunakan material batu yang ada di lokasi pekerjaan.

Hanya saja, kata dia, apabila Galian C atau tempat penggalian material batu tersebut ada izinnya.

“Sebab ini menyangkut aturan yang ada di Negeri ini, sementara untuk izin galian C ada undang-undang yang mengatur dan wajib untuk kita taati,” paparnya.

Dia menambahkan, seperti usaha pertambangan galian C harus didasari peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Kata dia, seperti tempat pengambilan batu memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) diurus IUP, administrasi, teknis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial, Amdal, dan sebagainya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kemudian dia juga menambahkan,  terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

BWSS III Sulteng
FOTO : Pembangunan pengaman pantai Desa Randomayang yang baru selesai dikerjakan tapi sudah retak memanjang.

Menurutnya, memakai material batu yang ada di lokasi pekerjaan tanpa ada izinnya yang resmi, kontraktor beserta pihak terkait lainnya jelas langgar Undang-Undang galian C No.11 Tahun 1967 Tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012.

“Dari segi teknis pun, kami menduga bahwa kontraktor pelaksana saat lakukan pekerjaan pemasangan batu gajah untuk struktur konstruksi pengaman banjir sungai Randomayang tidak sesuai teknis yang seharusnya,” terangnya.

“Karena di waktu pemasangan batu gajah itu masih bercampur tanah bahkan sebagian rongga – rongga batu pengaman sungai hanya diisi dengan material tanah,”terangnya lagi.

“Apakah ini tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi yang dibangun menggunakan uang negara itu,”kesalnya kepada sejumlah wartawan yang ditemui di Desa Randomayang.

Sementara itu, Kepala BWSS lll Sulteng, Taufik ST. MT, saat dikonfirmasi tim media ini, mengatakan bahwa ia tidak terlalu tau apa ada izin atau tidaknya, karena biasanya Polres  tidak pernah membiarkan adanya aktivitas bila tidak berizin.

“Coba hubungi PPK-nya, karena kita belum tahu apa benar tidak berizin, Tidak mungkin tanah mau dipasang campur batu,”ungkapnya saat dikonfirmasi untuk perimbangan berita sebelum ditayangkan.

Dia mengatakan, batu seperti ini di wilayah ini pada dasarnya digunakan, dan biasanya sudah diuji, dan jika lolos baru digunakan.

“Makanya hubungi PPKnya atau Konsultan nya ada di lapangan,”ungkapnya lagi kepada wartawan, baru-baru ini.

Terkait pemakaian material batu yang diduga  illegal tersebut, PLt Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Amir. S.Sos, yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, membenarkan bahwa dari data daftar IUP yang ada di Dinas ESDM, Bidang Minerba, IUP Berizin di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, lokasinya berada di sungai.

Dia mengatakan, sedangkan gambar atau foto diatas berada di perbukitan (gunung), setelah diliat dari lokasi dan gambar kegiatan diatas dan berkoordinasi dengan kepala seksi pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin.

“Setelah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin Pak (Wartawan,red),”pungkasnya(**/ATR)

LAPORAN : TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA ONLINE DAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) PROGRESIF

iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!