Momen Hari Bhakti PU, LBH Desak Polda dan Kejati Sulbar Cek Proyek BWSS III Sulteng Gunakan Material Ilegal di Pasangkayu

rekanan
FOTO : Nampak Koordinator LBH Progresif, Abd. Razak, SH saat turun langsung mengecek dugaan penggunaan material ilegal batu karang yang bercampur dengan tanah di Desa Randomayang.(DOK)

Abd Razak, SH : Dari Dokumentasi Kami di Lapangan, Barang Buktinya Sudah Lengkap

 

Momen Hari Bhakti PU ke-76 Tahun, yang diselenggarakan Jumat Hari Ini, setiap 3 Desember 2021, bagi instansi PU (Pekerjaan Umum) di seluruh tanah air, baik jajaran di Kementerian PUPR, maupun PU di lingkup Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui momen Hari Bhakti PU itu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang terhimpun di LBH Progresif, mendesak pihak APH (Aparat Penegak Hukum), Polda Sulbar dan Kejati Sulbar, segera mengusut tuntas penggunaan material ilegal di Pasangkayu.

Adanya desakan BLH Progresif itu, terkait dugaan penggunaan material ilegal proyek fantastis Miliyaran Kementerian PUPR, melalui BWSS III Sulteng (Balai Wilayah Sungai Sulawesi), yakni pembangunan tanggul sungai dan pengaman pantai di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Selaku aktivis LBH Progresif, Abd  Razak. SH, menantang upaya APH (Aparat Penegakan Hukum) Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini Polda Sulbar dan Kejati Sulbar, dalam memberantas praktik – praktik penambangan dan pemanfaatan Galian C tanpa mengantongi izin alias Illegal Mining, di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

“Dari dokumentasi kami di lapangan, barang buktinya sudah lengkap, bahkan ada beberapa dokumentasi Foto dan Video, seperti alat Excavator yang telah mengeruk pegunungan diduga dengan hanya mengandalkan izin Bumdes itu. Momen kali ini sangat tepat karena bertepatan dengan momen Hari Bhakti PU,” kata Koordinator LBH Proresif, Abd. Razak, SH, kepada sejumlah wartawan di Pasangkayu, Jumat, 3 Desember 2021.

BWSS III Sulteng
Foto : Lokasi pengambilan material diduga ilegal di Desa Randomayang.

Razak sapaanya, yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, Tim Krimsus (Kriminal Khusus) Polda Sulawesi Barat diminta untuk melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku yang  diduga melakukan praktek pengerukan dan pemanfaatan material batu karang gunung (Ilegal Mining).

“Karena material ilegal itu diperuntukkan pada proyek bangunan Pengaman Sungai dan Pantai Randomayang, upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja dan merusak lingkungan beserta bentang alam yang ada,” ungkapnya lagi.

Dia berharap ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang  (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.

BWSS III Sulteng
FOTO : Batu yang digunakan di dalam proyek tanggul sungai Randomayang diduga gunakan material ilegal dan bercampur dengan tanah.(DOK)

Mewakili LBH Progresif juga meminta, harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum akan operasi penertiban pengerukan gunung di permukiman  yang tidak memiliki izin tersebut.

“Tidak hanya pekerja yang kemudian menjadi sasaran, tetapi jauh dari pada itu,”jelasnya.

“Kita berharap, lingkaran dalam proyek tersebut dapat terbongkar siapa oknum  pemilik modal hingga siapa pemasok alat untuk operasional alat berat, dan siapa yang memanfaatkan material tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, disisi lain yang menjadi sorotan berdasarkan infomasi dari berbagai sumber enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa pemanfaatan material ilegal tersebut sudah berlansung cukup lama dan aman. “Semenjak ada proyek Balai Wilayah Sungai (BWSS) lll Provinsi Sulawesi Tengah, ini yang ketiga kalinya pihak penyedia jasa dari BWSS lll Sulteng memanfaatkan material disini,” ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa aktifitas dugaan Minning Ilegal itu telah berlangsung sangat lama dan material yang dikeruk tersebut dimanfaatkan dan diperuntukan di Proyek – Proyek dari BWSS lll Sulteng, lokasinya terbuka dan bahkan aktifitas tersebut dapat dilihat secara lansung bila warga melintasi kawasan permukiman Dusun Randomayang Pantai, Desa Randomayang, menuju arah pantai ataupun sebaliknya.

“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami seperti adanya unsur tutup mata atau main mata atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat termasuk pihak pengguna jasa (BWSS lll Sulteng) diduga ikut serta merestui penggunaan material illegal tersebut,” imbuhnya lagi.

Terhadap Aparat Penegakan Hukum, dalam perbuatan melawan hukum , LBH Progresif  meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis Galian C Illegal  di Desa Randomayang” itu bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal dan yang memanfaatkan material harus bertanggung jawab.

BWSS III Sulteng
FOTO : Pembangunan pengaman pantai Desa Randomayang yang baru selesai dikerjakan tapi sudah retak memanjang.

Kata dia, karena dalam Undang – Undang sangat jelas bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menurutnya, karena ada dampak negatif dengan adanya aktifitas pengerukan gunung, apalagi berada dalam kawasan permukiman warga terutama rusaknya bentang alam, ekosistem dan dapat menyebabkan banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk.

“Pemerintah di tingkat provinisi Sulawesi Barat beserta dengan Dinas yang membidangi kewenangan tersebut. Tentunya perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku,” demikian imbuh Razak, pria berdarah Bugis itu.(**/ATR)

LAPORAN : TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA ONLINE DAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) PROGRESIF

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!