PARIGI MOUTONG — Polemik kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.191 meter persegi di Dusun III, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, kembali mencuat.
Tanah tersebut kini menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan Sertifikat/NIB Nomor 1908030901243 atas nama Irfan Adenan dan disebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam perkara tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut kini dibawa ke ranah administrasi pertanahan. Melalui kuasa hukumnya, Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., Irfan Adenan mengajukan Surat Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Administratif serta Peninjauan/Pembatalan Data Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Surat bernomor 13/SK-PENGADUAN/KH-FCR/VIII/2026 tersebut tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, Irfan Adenan mempertanyakan dasar dan proses administrasi pertanahan yang menyebabkan objek tanah tersebut dikaitkan dengan namanya, termasuk Surat Ukur Nomor 749/Bambalemo/2017 dan NIB Nomor 1908030901243.
Mengaku Tak Pernah Ajukan Pengukuran
Salah satu poin penting dalam pengaduan tersebut adalah pernyataan Irfan Adenan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran tanah atas objek tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa, maupun permohonan untuk dilakukan pengukuran atau proses administrasi pertanahan atas tanah tersebut atas namanya.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, tanah tersebut justru merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Esni, yang disebut sebagai istri Irfan Adenan, dan diperoleh dari warisan orang tuanya.
Karena itu, pihak pengadu meminta BPN menelusuri secara menyeluruh bagaimana proses pengukuran, pencatatan, hingga penerbitan data hak atas tanah tersebut dapat terjadi.
Minta BPN Buka Riwayat Administrasi
Kuasa hukum Irfan Adenan meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan/atau penerbitan hak atas tanah.
Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup siapa yang mengajukan permohonan pengukuran, kapan permohonan diajukan, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir saat pengukuran, serta pihak yang menunjukkan dan menyetujui batas-batas tanah.
BPN juga diminta memeriksa keberadaan surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, alas hak, berita acara pengukuran, riwayat tanah, surat keterangan Pemerintah Desa Bambalemo, data fisik dan data yuridis, serta dokumen administrasi lainnya.
“Jika ditemukan adanya kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, cacat prosedur, atau ketidakbenaran data fisik dan/atau data yuridis, kami meminta agar Kantor Pertanahan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi permohonan tersebut.
Tanah Disebut Telah Disita Kejaksaan
Persoalan semakin kompleks karena objek tanah yang dipermasalahkan tersebut disebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Irfan Adenan.
Pihak Irfan menyatakan keberatan apabila tanah tersebut diperlakukan sebagai milik pribadi terpidana, karena menurut keterangannya tanah tersebut merupakan tanah milik istrinya yang berasal dari warisan orang tua.
Meski demikian, dalam pengaduannya, Irfan melalui kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan kepada BPN tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Sebaliknya, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tanah tersebut berdasarkan data fisik dan data yuridis yang sebenarnya.
Minta BPN Berkoordinasi dengan Kejaksaan
Selain meminta pemeriksaan administrasi, pihak pengadu juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong melakukan koordinasi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk melakukan verifikasi mengenai subjek hak yang sebenarnya, status hak atas tanah, serta kesesuaian antara data pertanahan dengan objek tanah yang telah disita.
Bahkan, apabila hasil pemeriksaan BPN menunjukkan bahwa objek tanah tersebut bukan merupakan hak milik Irfan Adenan, pihak pengadu meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan tindak lanjut terhadap tanah yang telah disita tersebut.
Persoalkan Plang Penyitaan
Dalam pengaduannya, pihak Irfan juga meminta agar keberadaan papan atau plang penyitaan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan tanah.
Menurut pihak pengadu, status penyitaan dan status kepemilikan merupakan persoalan yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan dasar hukum masing-masing.
Karena itu, mereka meminta agar status hak atas tanah dan hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tanah terlebih dahulu memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Minta Jawaban Tertulis
Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum Irfan Adenan, meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan transparan.
Pihaknya juga meminta jawaban tertulis mengenai dasar hukum dan administrasi yang menjadi dasar pencatatan atau penerbitan hak atas tanah atas nama Irfan Adenan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah.
“Pengaduan ini diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian, kejelasan, dan kebenaran administratif mengenai status serta riwayat hak atas objek tanah, serta untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang dapat merugikan pihak yang secara faktual maupun yuridis mempunyai hak atas tanah tersebut,” demikian ditegaskan dalam surat pengaduan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Kepala Desa Bambalemo. (LAPORAN : SUHIRMAN)






























