Tolitoli, Fokusrakyat.net – Setelah bersembunyi cukup lama, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli akhirnya berhasil membekuk Erik Ham, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Sangata, Kalimantan Timur, beberapa pekan lalu.
Erik Ham, mantan bendahara di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tolitoli, telah melarikan diri selama 9 bulan sejak kasusnya mencuat.
Saat ini, ia sedang menjalani hukuman badan di Polres Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ismail SH MH, mengonfirmasi penangkapan ini.
Menurutnya, Erik Ham telah melakukan tindak pidana penyalaan dana sejak tahun 2022.
Kata dia, anggaran sebesar Rp. 9.278.019.827 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolitoli telah dicairkan sebanyak 38 kali dengan total mencapai Rp. 9.364.179.043.
“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat selisih kurang sebesar Rp. 211.353.168 yang tidak sesuai dengan laporan keuangan SIMDA,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Erik Ham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata dia, ia juga terlibat dalam kasus penggelapan, khususnya terkait dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merek Toyota Avanza pada 14 Desember 2021.
Kaur Bin Ops Polres Tolitoli, Ahmad SH MH, menyatakan bahwa Erik Ham saat ini ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tolitoli terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan BPKB mobil tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Laporan terkait kasus ini diajukan oleh Lk. Sofyan S. Rambalino,” terangnya.
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto SH, menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberi jaminan kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Erik Ham akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.***


 
									 
 

 








 
 
 
 
















 
 
