PALU (FOKUSRAKYAT.NET) — Bentrok antara warga masyarakat kelurahan Poboya dengan aparat Kepolisian, di jalan ke lokasi tambang PT. Citra Palu Mineral (PT.CPM) pada Rabu malam, 26 Oktober 2022, sangat disayangkan.
Praktisi Hukum yang juga Koordinator KontraS Sulawesi, Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH berujar “Bentrokan harus dihentikan” katanya sebagaimana dikutip dari media Paluekspres.com, Kamis, 27 Oktober 2022.
Pembangunan Kantor Damkar Kota Palu Dalam Masa Pemeliharaan
Dia mengatakan, bentrokan seperti ini akan terus berulang di sekitar wilayah konsesi PT. CPM. Nantinya akan terus jatuh korban baik dari masyarakat maupun perusahaan, bahkan bisa jadi dari tim pengacara masyarakat.
Menurutnya, seharusnya warga menunggu proses yang sedang berjalan yang telah diinisiasi oleh Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura yang akrab disapa Kak Cudi.
“CPM sudah setuju dengan ide Kak Cudi mengeluarkan sebagian wilayah konsesi untuk pencadangan negara yang diinisiasi oleh Kak Cudi, Kalau tidak salah sedang dalam proses perijinannya,” ujar Edmond.
Sementara itu, Polda Sulteng melalui juru bicaranya Kombes Polisi Didik Supranoto yang juga Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan, kedatangan Kepolisian ke lokasi yang dilakukan pemblokiran jalan oleh warga berupaya bersikap netral.
Tiga Pelaku Judi Online Diduga ASN, Digrebek Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng
“Dijelaskan bahwa kehadiran Kepolisian dilokasi tambang PT. CPM dalam posisi Netral. Menjaga timbulnya gangguan keamanan karena adanya pemblokiran jalan oleh Kelompok warga Poboya,” ungkap Didik.
Peristiwa Penganiayaan dan pembakaran atau pengrusakan yang terjadi pada 18 September 2022 lalu adalah bukti, adanya aksi masa dilokasi yang sama yang akhirnya berakhir ricuh dan menimbulkan korban, tegasnya.
Didik juga mengatakan, upaya persuasif telah dilakukan sejak siang hari dipimpin langsung Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah. Tetapi upaya persuasif baik yang dilakukan lurah, tokoh adat dan tokoh masyarakat, tidak mereka indahkan.
Tetapi kehadiran Polisi dilokasi pemblokiran jalan kearah tambang diartikan lain, seolah Polisi memihak kepada perusahaan. Akhirnya masapun bertindak anarkhis dengan melempari batu dan bom Molotov.
“Dengan sangat terpaksa karena sudah membahayakan keamanan dan keselamatan anggota Kepolisian dan masyarakat sekitar, tindakan tegas harus dilakukan yaitu dengan menembakkan gas air mata,”terang Didik.
Oleh karena itu diimbau, masyarakat agar tidak terprovokasi yang nantinya akan merugikan diri sendiri atau orang lain.
Dinding Luar Proyek Drainase Desa Kampung Baru Faktanya Belum Ditimbun
“Sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan PT. CPM untuk mengakomodir permintaan masyarakat agar bisa menambang di lokasi konsesi PT. CPM, tetapi itu semua masih dalam proses,”pungkasnya.(**/Atr/Humas Polda Sulteng)