PASANGKAYU (FOKUSRAKYAT.NET) – Pihak Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat kini sedang mendalami pekerjaan konstruksi proyek pembangunan Jembatan Wulai senilai Rp14 Milyar menggunakan APBD 2022.
Pasalnya, Pembangunan Jembatan Wulai dengan nama paket penggantian Jembatan Trans Sulawesi – Ujung Baru – Wulai, itu diduga beberapa item pekerjaan diduga menggunakan material ilegal (Pasir dan Batu) yang tidak punya izin dari pemerintah.
Kombes Pol Afrizal, selaku Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat, kepada tim redaksi media ini, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami penggunaan material pasir dan batu di dalam pekerjaan konstruksi proyek Jembatan Wulai tersebut.
Pembangunan Kantor Damkar Kota Palu Dalam Masa Pemeliharaan
“Kami masih dalam tahap lidik,”demikian diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol. Afrizal, kepada tim redaksi media ini, Rabu kemarin, 26 Oktober 2022.
Dirkrimsus menegaskan bahwa Tim dari Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Sulawesi Barat sementara ini masih kumpulkan data – data yang akan dilanjutkan nanti ke penyidikan.
“Tim dari Tipikor Polda Sulbar sementara ini masih kumpulkan data2 yang akan kami ajukan nanti ke penyidikan,”ungkapnya lagi saat dimintai tanggapan terkait penggunaan material proyek pembangunan Jembatan Wulai tersebut.
Tiga Pelaku Judi Online Diduga ASN, Digrebek Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng
Sebelumnya diberitakan, Proyek Penggantian Jembatan Trans Sulawesi -Ujung Baru – Wulai, atau lebih sering disebut Jembatan Wulai, yang dibangun menggunakan APBD 2022, diduga dikerjakan menggunakan material ilegal yang tidak punya izin dari pemerintah.
Proyek pekerjaan konstruksi Penggantian Jembatan Trans Sulawesi -Ujung Baru – Wulai, melekat pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, dikerjakan dengan nilai kontrak cukup fantastis senilai Rp14 Milyar.
Dinding Luar Proyek Drainase Desa Kampung Baru Faktanya Belum Ditimbun
Berdasarkan hasil pemantauan tim redaksi FOKUSRAKYAT.NET, baru-baru ini, di lokasi pekerjaan jembatan tersebut diduga proyek ini menggunakan material ilegal, karena sejumlah pasir dan batu yang digunakan diduga diambil dari daerah aliran sungai Wulai sendiri, notabene lokasi pembangunan jembatan tersebut.
Bahkan, warga masyarakat setempat membenarkan bahwa material yang digunakan pasir dan batu diambil dari daerah aliran Sungai Wulai sendiri.
Menurut warga setempat, mengatakan bagian sisi sebelah kanan aliran Sungai Wulai, tepatnya di samping lokasi pekerjaan jembatan diduga ada aktivitas pengerukan alat berat excavator.
“Begitu pun dengan batu yang dikumpul dari aliran Sungai Wulai kemudian dipindahkan ke lokasi pekerjaan,”ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, setiap kegiatan proyek harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
Dikonfirmasi terkait hal ini, I Nyoman Sumerta ST MPWP, selaku Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Pasangkayu, yang diminta memberikan tanggapan :
– Terkait apakah pengambilan material diduga ilegal di bantaran Sungai Wulai ini sudah mengantongi izin dari Kementerian ESDM?
– Apakah penggunaan material melalui mekanisme prosedur pengujian laboratorium?
Kabid Bina Marga mengatakan, akan segera mengkoordinasikan terkait hal ini di lapangan bersama timnya dan pihak penyedia jasa.
“Saya rapat dulu, nanti hasilnya kami sampaikan apakah benar, atau tidaknya, pekerjaan proyek jembatan Wulai ini diduga menggunakan material ilegal,” ungkapnya melalui telepon kepada redaksi media ini.
Nyoman sapaanya menambahkan, saat ini pihaknya hanya fokus ke penggunaan material yang sesuai Spesifikasi.
Kata dia, sedangkan untuk penggunaan material mengantongi izin, menurut dia sangat susah diterapkan karena mau ambil material dimana yang mengantongi izin.
Ketika disebut redaksi media ini pengambilan material yang mengantongi izin berada di kompleks Sungai Randomayang yang menangani perusahaan Galian C tersebut, namun Kabid Bina Marga belum memberikan tanggapan lagi.(**/Tim)