Beli Sabu di Donggala, Tiga Warga Pasangkayu Diciduk Polisi

Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu usai diketahui membeli sabu dari wilayah Kabupaten Donggala. Foto/IST

PASANGKAYU – Tiga pria warga Dusun Tobengo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu usai diketahui membeli sabu dari wilayah Kabupaten Donggala.

Penangkapan terjadi pada Minggu sore, 13 April 2025.

Ketiga pelaku berinisial E (26), A (29), dan L (48), ditangkap secara berurutan dengan peran berbeda.

Dari tangan tersangka E, polisi mengamankan satu sachet sabu seberat 0,30 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan bermula dari penangkapan E, seorang petani muda yang kedapatan membawa sabu usai pulang dari Donggala.

Lelaki E mengaku membeli sabu di wilayah Donggala atas suruhan dua rekannya, A dan L, yang lebih dulu patungan uang dan memfasilitasi kendaraan,” ungkap IPTU Yusuf, Rabu (16/4/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi bergerak cepat mengamankan A dan L yang saat itu sedang menunggu E di depan sebuah rumah dinas perusahaan swasta.

“Keduanya tak bisa mengelak dan langsung mengakui keterlibatannya,” lanjut Yusuf.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup satu sachet sabu, satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa plat nomor, dan sehelai celana pendek jeans yang dikenakan tersangka E.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasangkayu.

Kasus ini kembali menyorot peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya dari Donggala ke daerah sekitar seperti Pasangkayu, yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!