DONGGALA, FOKUS RAKYAT — APH dalam hal ini Polisi bersama Jaksa sebagai aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi Proyek Irigasi di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Demikian diungkapkan Abdul Razak, SH. MH, selaku Praktisi Hukum di Sulteng, kepada sejumlah wartawan di Kota Palu, Sabtu, 6 Juni 2022..
Melalui paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I (Daerah Irigasi) Siboang, di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, yang melekat di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala.

Proyek Irigasi Siboang itu dikerjakan Rekanan PT. KARYA BINTANG INTERNASIONAL, yang beralamat Perusahaan di Jalan Trans Palu-Sabang, Desa Labuan Salumbone Donggala, dengan nilai kontrak Rp. 3.975.297.703,35, menggunakan APBD 2021, kini menuai sorotan dari Praktisi Hukum di Sulteng tersebut.
Proyek Irigasi Siboang yang menelan anggaran senilai miliaran tersebut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, melalui Dinas PU Donggala, diduga dikerjakan tidak sesuai desain gambar dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tercantum di dalam kontrak kerja.
Abdul Razak sebagai Praktisi Hukum di Sulteng, menilai bahwa proyek tersebut ada masalah yang diduga dilanggar dalam kesepakatan kerja. Kata dia, satu, terkait bahan material yang digunakan seperti batu dan pasir yang diduga diambil di sekitar lokasi proyek. Yang kedua, kata dia adalah pasangan batu pada bagian dinding bawah saluran irigasi terlihat berongga dan untuk tidak terlihat borok dari kecurangan tersebut, pihak pekerja menutupi rumput bercampur tanah.

Praktisi Hukum, Razak, menerangkan masuknya proyek rehabilitasi Irigasi Siboang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menunjang sistem pengairan para petani. Sehingga diharapkan hasil produksi pertanian meningkat namun keinginan ini tidak sesuai orientasi, sebab pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan.
“Jika proyek ini tidak ditindak lanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) baik Polisi maupun Jaksa, maka dapat dipastikan ini adalah Kerugian Daerah. Padahal anggaran yang digelontorkan milyaran rupiah,” ungkap Razak, Sabtu kemarin, 4 Juni 2022.
Dia menambahkan, bicara soal pekerjaan konstruksi bangunan itu bergantung pada kekuatan pondasi dan campuran bahan. Apalagi kondisi dinding yang berongga dibagian bawah itu sama halnya dengan kegagalan pihak Dinas PU Donggala dalam hal pengawasan dan diduga terjadi pembiaran.
“Jadinya, kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai bestek. Hal itu terlihat dari rongga dinding saluran yang ditutupi dengan rerumputan, ini mempengaruhi konstruksi bangunan,” paparnya.
Razak sapaan akrabnya, menuding keberadaan proyek tersebut diduga hanya untuk kepentingan dengan orientasi mencari keuntungan pribadi tanpa mendahulukan kualitas kerja dan asas manfaat. Dia mendesak APH untuk segera melakukan investigasi di lapangan terkait pelanggaran.
“APH harus segera ambil sikap dan segera investigasi kelapangan dan memerikasa pelaksana proyek tersebut, karena pekerjaan ini jelas melanggar kontrak kerja.(**/ATR)
TIM GABUNGAN MEDIA ONLINE