PALU, FOKUS RAKYAT — Gubernur Sulteng (Sulawesi Tengah), H. Rusdy Mastura, meminta kepada para Bupati bersama Walikota dan OPD Provinsi Sulteng agar memaksimalkan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Melalui E- Catalog. Tujuanya, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan E- Katalog Elektronik dalam pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dan juga untuk melaksanakan Rekomendasi Korsub KPK RI untuk meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E- Katalog.
Gubernur Sulteng mengatakan, untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan baik pada Kabupaten dan Kota, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng. Gubernur Sulteng menyampaikan surat kepada Bupati dan Walikota dan OPD Provinsi Nomor , 027/487/TU.Pimpinan, tanggal 30 Mei 2022, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Melalui surat tersebut, Gubernur Sulteng meminta bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah lewat Toko Daring, E-Katalog memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dan juga dapat lebih transparan dan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dengan pengadaan barang dan jasa lewat E-Katalog, Toko Daring, lebih akuntabel, Efektif dan Efesien dan terwujudnya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Sulteng meminta agar Bupati dan Walikota , Kepala OPD Provinsi agar terus meningkatkan Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Sesuai dengan Ketentuan Pepres 12 Tahun 2021dan Peraturan LKPP.(**/ATR/HUMAS)