PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Ancaman 15 Tahun bagi Pelaku Pencabulan Anak di Tolitoli

Tersangka MC pencabulan anak dibawah umur, dan Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo. (Rizal)
LBH

Tolitoli, FokusRakyat.Net — Tim penyidik SatresKrim Polres Tolitoli, kembali menghadiahkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Inisial MC (19).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial S (15) yang terjadi beberap bulan silam, di Desa Oyom, Dusun 2 Abato, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

kajati palu

Kasus pencabulan anak di bawah umur, terungkap saat setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 9 Januari 2024.

” Kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi pada 9 januari lalu dan pada besok harinya S di jemput petugas di rumahnya untuk si mintai keterangan,” Ungkap Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo saat Copy morning, Jumat (26/01/2024).

Budi Atmojo menjelaskan, korban merupakan tetangga MC yang masih bertatus pelajar siswi SMP duduk di bangku kelas 3.

“Korban merupakan tetangganya sendiri dan masih bertatus pelajar dan masih duduk di bangku kelas tiga SMP,” cetusnya.

Dalam kisahnya menurut Budi, MC melakukan tindakan asusila pertama kalinnya kepada S pada bulan Agustus 2023 silam dengan cara melontarkan nada ancaman serta tindakan kasar terhadap tubuh korban.

“Korban S pertama kalinya dilecehkan MC dengan cara memeluk dan mengancing tubuh korban hingga tidak berdaya sambil mengatakan saya cinta dan sayang kau” Ujar Budi Atmojo.

Tidak hanya sampai disitu perbuatan asusila pencabulan yang dilakukan MC kepada korban S dilakukan berkali – kali dengan modus mengancam korban dengan menyebar video.

“Saat ingin melampiaskan nafsunya MC hanya mengancam korban untuk menyebarkan video kepada kakak kandung S, dan hal itu dilakukan berkali – kali,” katanya.

Diketahui aksi tidak senonoh tersebut terakhir dilakukan pada 8 Januari 2024 di dalam rumah tepatnya di dalam kamar S.

Sementara itu dalam pengakuan tersangka di hadapan tim penyidik, korban merupakan kekasih pelaku namun di tampik S.

“Dalam proses penyidikan MC mengatakan jika korban merupakan pacar, namun tidak diakui S , dan saat ini pelaku sudah di tahan” terang Iptu Budi Atmojo.

Sebelum mengakhiri acara Copy morning, Iptu Budi Atmojo, menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga putra – putri dari tindakan kriminal perbuatan asusila.

“Saya harap kepada semua orang tua untuk lebih ber hati – hati menjaga anaknya karena perkara kasus asusila kini sedang marak,” tutupnya.

Untuk menerima perbuatan bejat MC sebagai tersangka tunggal tim penyidik ResKrim memberi ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU dan pasal perkenaanya.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!