iklan

Yenni Korban Pengeroyokan Oknum Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka, Pengacara : Kami  Minta Perkara Cepat Dilimpahkan dan Menunggu di Pengadilan

KORBAN PENGEROYOKAN (1)
KETERANGAN : Yenni. L seorang Ibu Rumah Tangga, menjadi korban perkara pengeroyokan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sama.
pasang-iklan-anda-disini

PALU — Yenni.L adalah mantan Ibu Bhayangkari, yang aktivitas saat ini seorang Ibu Rumah Tangga, menjadi korban perkara pengeroyokan dengan nomor STTLP/156/IX/2022/SPKT/POLDA SULTENG, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sama.

Demikian pengakuan korban pengeroyokan Yenni, didampingi dua penasehat hukum, Advokat Rakyat Agussalim SH dan Triadi Lawide SH, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di salah satu Warkop di kota Palu, baru – baru ini.

PASANG IKLAN
KORBAN PENGEROYOKAN
KETERANGAN : Yenni didampingi dua penasehat hukum, Advokat Rakyat Agussalim SH dan Triadi Lawide SH, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di salah satu Warkop di kota Palu, baru – baru ini.

Remaja Pelaku Pesta Miras Digelandang ke Mako Satpol-PP  

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/261/IX/2022/SPKT/POLDA SULTENG, hari Jumat, 9 September 2022, Yenni. L sebagai korban pengeroyokan sekaligus pelapor telah melapor ke piket siaga SKPT Polda Sulteng.

Dalam Laporan Polisi itu sebagai terlapor adalah Cynthia Supit dan kawan – kawan. Kemudian tempat kejadian di rumah kos tempat ia tinggal, jalan Punawirawan I, Kota Palu, Sulteng.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Yenni.L dengan mata berkaca – kaca dan nada suara terbata, mengatakan ia sebagai korban pengeroyokan tapi aneh ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.

KORBAN PENGEROYOKAN
KETERANGAN : Bukti gambar sebagai korban pengeroyokan.

“Silahkan dicek bukti gambar saya sebagai korban pengeroyokan pak wartawan, karena setelah kejadian saya langsung melapor ke POLDA SULTENG dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, saat itu Ibu KAPOLDA SULTENG sangat prihatin dengan kondisi ia saat itu, sehingga beliau mengutus salah satu ajudan untuk melihatnya.

“Kalau bapak wartawan tidak percaya boleh dikonfirmasi ke beliau Ibu Kapolda, saya secara pribadi berterima kasih sekali kepada beliau karena perduli dengan saya dan kebaikannya,” ungkapnya lagi karena dalam kondisi kesakitan ia hanya bisa berdoa.

Proyek Pembangunan Daerah Irigasi Diduga Gunakan Material Ilegal?

Yenni sebagai korban pengeroyokan, memperlihatkan bukti fisik gambar (Foto) saat ia dirawat di salah satu rumah sakit Bhayangkara Kota Palu.

KORBAN PENGEROYOKAN
KETERANGAN : Yenni saat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.

“Dari lengan hingga muka saya ada bekas luka, badan saya biru – biru mungkin karena dikancing dan diremas oleh teman Cynthia waktu saya dikeroyok,” ungkapnya lagi sambil menangis.

KORBAN PENGEROYOKAN
KETERANGAN : Bukti gambar sebagai korban pengeroyokan.

Menurutnya, pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dirinya saat itu adalah oknum Ibu Bhayangkari inisial ST, Bripka P oknum Polisi aktif di POLDA SULTENG yang tak lain adalah Mantan suaminya, dan ibu H.

Menanggapi hal ini, advokat rakyat Agussalim SH, sebagai penasehat hukum Yenni.L mengatakan akan tetap mendampingi kliennya hingga perkara ini selesai.

“Kami tidak akan tinggal diam, ada apa kok bisa korban pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Triadi Lawide SH, juga sebagai penasehat hukum Yenni.L mendesak pihak Polda Sulteng untuk segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa.

“Padahal perkara ini sejak 9 November 2022 sudah P21 tapi belum dilimpahkan, namun ibu Yenni dijadikan tersangka,” terangnya.

Polri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Pengacara kondang Triadi Lawide meminta agar perkara pengeroyokan ini cepat dilimpahkan, dan tim mereka sebagai penegak hukum menunggu perkara ini di pengadilan negeri Palu.

(*/FIRMANSYAH)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!