Banggai – Polsek Balantak berhasil memediasi kasus penganiayaan yang melibatkan wali murid terhadap dua siswa SMPN 1 Balantak pada Senin malam (9/9/2024).
Mediasi berlangsung di Mapolsek Balantak, dihadiri oleh pelaku penganiayaan berinisial IJ (50), warga Kelurahan Balantak, serta dua korban, pelajar kelas 9 berinisial D dan A.
Insiden tersebut terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di SMPN 1 Balantak.
Kejadian bermula saat IJ, seorang wali murid, mendapat laporan dari anaknya yang dihukum oleh pihak sekolah karena tidak memakai dasi saat upacara.
Anak IJ mengaku bahwa dua kakak kelasnya, D dan A, yang menyuruhnya untuk tidak mengenakan dasi tersebut.
Bhabinkamtibmas Brigpol Yakub Ibrahim mengungkapkan bahwa IJ kemudian mendatangi sekolah untuk menemui kedua siswa tersebut.
Setibanya di sekolah, IJ menampar korban D dan A di bagian wajah, yang memicu terjadinya kasus penganiayaan.
Pihak Polsek Balantak segera mengambil tindakan untuk menengahi konflik ini melalui mediasi.
Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ditandatangani oleh pelaku, orang tua korban, dan para saksi, dengan janji tidak ada dendam di antara mereka.
“Mediasi ini penting untuk menjaga hubungan baik antara wali murid dan pihak sekolah, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar,” jelas Brigpol Yakub Ibrahim.
Dengan adanya penyelesaian secara damai, diharapkan ketenangan dapat kembali terwujud di lingkungan sekolah.
Sserta menciptakan suasana yang kondusif bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa adanya konflik.































