FOKUS RAKYAT.NET, BUOL – Tindak kriminal pencurian, seorang pemuda yang dikabarkan mencuri handphone (HP) di Kabupaten Buol, kini berurusan dengan aparat kepolisian.
Diduga melakukan kasus tindak kriminal pencurian, seorang pemuda tanggung, di Buol, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dikabarkan, tersangka tindak kriminal pencurian adalah berinisial ISR, alias Icang, (18 tahun), yang belakangan diketahui tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah.
Akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Buol, pada Senin kemarin, 4 Oktober 2021.
Setelah dilaporkan oleh Sapril (sebagai korban), merupakan warga yang menjadi korban pencurian sejumlah unit handphone di rumahnya.
Kapolres Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, S.H, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tindak kriminal pencurian ISR.
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban.
Kata dia, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada diatas meja.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar Seratus Ribu Rupiah, “jelas Heru kepada wartawan, Selasa kemarin, 5 Oktober 2021.
Baca juga : Transaksi Jual Beli Narkoba Diungkap Polisi di Tawaeli, Salah Satu Tersangka Adalah Wanita 32 Tahun
Menurutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ISR di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandah Iptu Heru. (**/ATR/BIDHUMAS/EKA/HUMAS POLRES BUOL)