Tindak Kriminal Pencurian, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi, Kapolres Buol : Aksi Pelaku Memanjat Rumah Korban

tindak kriminal pencurian
FOTO : Pelaku tindak kriminal pencurian, Akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Buol, pada Senin kemarin, 4 Oktober 2021.(DOK POLISI)

FOKUS RAKYAT.NET, BUOL – Tindak kriminal pencurian, seorang pemuda yang dikabarkan mencuri handphone (HP) di Kabupaten Buol, kini berurusan dengan aparat kepolisian.

Diduga melakukan kasus tindak kriminal pencurian, seorang pemuda tanggung, di Buol, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dikabarkan, tersangka tindak kriminal pencurian adalah berinisial ISR, alias Icang, (18 tahun), yang belakangan diketahui tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga : Setengah Ton Cap Tikus Diamankan Saat Polisi Razia di Jalan Trans Sulawesi, Kapolsek : Pelaku dan Barang Bukti Ikut Diamankan

Baca juga : Kasus Pencurian Motor di Donggala, Polisi Beberkan 10 TKP dan Jenis Motor Dicuri Pelaku Saat Ditangkap, Simak Infonya Disini

Akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Buol, pada Senin kemarin, 4 Oktober 2021.

Setelah dilaporkan oleh Sapril (sebagai korban), merupakan warga yang menjadi korban pencurian sejumlah unit handphone di rumahnya.

Kapolres Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, S.H, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tindak kriminal pencurian ISR.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban.

Kata dia, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada diatas meja.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar Seratus Ribu Rupiah, “jelas Heru kepada wartawan, Selasa kemarin, 5 Oktober 2021.

Baca juga : Transaksi Jual Beli Narkoba Diungkap Polisi di Tawaeli, Salah Satu Tersangka Adalah Wanita 32 Tahun

Baca juga : Dua PNS Lapas Petobo Ditangkap Sebagai Bandar Sabu, Kapolres Palu : Pelaku Coba Lari Dari Polisi, Dor Tindakan Tegas Terukur Melumpuhkan Pelaku RA

Menurutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ISR di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandah Iptu Heru. (**/ATR/BIDHUMAS/EKA/HUMAS POLRES BUOL)

Baca juga : Warga Bualemo Ditemukan Tewas Dengan Luka Gorok di Leher, Kapolsek : Korban Simpan Uang Rp 600 Ribu Beli Kelapa Biji, Saat Olah TKP Sudah Tak Ada

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!