Sigi, Fokusrakyat.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias S (30 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Sarumana, Kecamatan Palolo, terkait kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, AM alias S merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Sigi.
Dia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, kata dia, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. 5 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat total 1.99 gram.
2. 1 sendok pipet yang digunakan untuk manipulasi narkotika.
3. 12 plastik klip bening kosong, yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
4. 1 unit handphone merek Samsung.
5. Uang tunai senilai Rp. 400.000.
Baca juga : Tragedi Maut, Mobil Bus Jurusan Palu-Touna Jatuh di Jurang Kilometer 14 Parigi Palu
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang lelaki yang beralamat di Tatanga.
Sabu-sabu tersebut direncanakan untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dengan jumlah total 2 gram.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, tersangka kemudian membaginya menjadi paket-paket siap edar dengan harga Rp. 100.000 per paketnya.
Baca juga : Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Terharu Dapatkan Surprise HUT ke-54 Saat Rakernis Fungsi Reskrim
Hingga saat penangkapan, sebanyak 4 paket telah terjual, sementara 1 paket lainnya telah dikonsumsi oleh tersangka sendiri.
Dalam penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu, dengan 1 paket berat 1.45 gram dan 4 paket lainnya siap edar dengan harga yang sama.
AKP Ferry Triyanto mengungkapkan bahwa tersangka AM alias S bersama barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.***
