Palu, Fokusrakyat.net – Mantan Wakil Rektor (Warek) 2 bidang umum dan keuangan Universitas Tadulako (Untad), MNA, bersama dengan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berinisial T, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin (14/8-2023) di kantor Kejati Sulteng di Palu.
Pemeriksaan itu, juga melibatkan Direktur CV. Satria Bayu Aji (CV. SBA) berinisial TP pada Selasa (15/8-2023).
Ketiganya ini diperiksa terkait proyek alat kesahatan laboratorium (Lab) Untad senilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun anggaran 2022.
Dugaan kuat terjadi penggelembungan harga sebesar 70 persen dalam proyek ini telah menjadi sorotan.
Data yang diperoleh mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penetapan harga pada berbagai jenis alat lab.
Misalnya, alat AUTOCLAVE STD dalam paket proyek memiliki harga dasar yang dimasukkan sebesar Rp194.000.400,-.
Namun, saat harga katalog dengan spesifikasi yang sama hanya sebesar Rp75.000.000,-, terjadi mark up lebih dari 100%.
Situasi serupa terjadi pada alat GET LOGIC READER, di mana harga dasar dalam paket proyek mencapai Rp417.754.750,-.
Setelah ditambahkan berbagai komponen seperti Overhead dan PPh, harga total mencapai Rp556.449.327,00.
Namun, pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, hanya sebesar Rp108.064.715,00.
Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH, MH, melalui Kasidik Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH. MH, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penggelembungan harga pada proyek tersebut.
“Ia kita ada melakukan pemeriksaan lagi, yakni T adalah PPSPM Fakuktas Kedokteran Untad, MNA Warek Bidang Umum dan Keuangan Untad Tahun 2022. Keduanya ini diperiksa pada Senin (14/8-2023) kemarin. Sedangkan, TP yang adalah Direktur CV. SBA diperiksa hari ini, Selasa (15/8/23),” kata Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH.MH, melalui Kasidik Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.MH, kepada sejumlah wartawan tergabung di dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), Selasa (15/8-2023).
Beberapa pejabat universitas dan perusahaan yang terlibat dalam proyek ini telah diperiksa sebelumnya.
Dalam konteks ini, Dekan Fakultas Kedokteran Untad, AM, bersama Wakil Dekan bidang keuangan, TS, juga telah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Sulteng.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam penetapan harga alat laboratorium.
Meskipun beberapa pihak telah menjelaskan bahwa proses pengadaan alat telah sesuai dengan prosedur, tetapi dugaan penggelembungan harga ini masih perlu diusut lebih lanjut.
Kejati Sulteng berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Sorotan terhadap kasus ini semakin meningkat, sementara pihak yang terlibat dalam pemeriksaan berupaya memberikan keterangan yang akurat.
Publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelembungan harga pada proyek alat kesahatan laboratorium Untad.
Dilansir dari Deadline News, media patner Forwaka Sulteng dan SMSI Sulteng, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) yang diwakili oleh Harsono Bereki, S.Sos, telah menyoroti isu ini.
KRAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Untad.
Harsono Bereki menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan alat lab tersebut.
F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Untad tahun anggaran 2022, telah memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan tersebut.
Meskipun ia menjelaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur dan ia memiliki data yang mendukung klaim tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2024, deadline news melaporkan adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan alat-alat laboratorium oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta. Beberapa contoh alat, seperti AUTOCLAVE STD dan GET LOGIC READER, mengalami penggelembungan harga yang signifikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendapat tekanan untuk segera mengklarifikasi informasi ini dari segi administrasi dan hukum.
Jika terbukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka langkah hukum akan segera diambil.
Meskipun F, sebagai PPK, telah menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam spesifikasi alat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tetap akan mengusut kasus ini dengan serius.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan dunia pendidikan, menyoroti pentingnya integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan universitas.
Semua pihak berharap agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam masalah ini.***
