Palu, Fokusrakyat.net – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Dewan Pers mengadakan workshop edukasi bagi wartawan di Hotel Sutan Raja, dengan fokus pada peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wartawan dalam meliput peristiwa politik penting ini.
Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers, membuka workshop ini dengan mengingatkan para wartawan tentang pentingnya tindakan pencegahan kerusakan informasi yang dapat menyebabkan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE di kemudian hari.
“Sebagai wartawan atau jurnalis, kita harus memeriksa berita dengan seksama sebelum menyebarkannya, guna mencegah pencemaran baik terhadap media maupun calon legislatif (caleg)”, ujar Atmaji.
Dalam sambutannya, Atmaji juga menekankan pentingnya menghindari disinformasi atau propaganda, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Wartawan harus berhati-hati terhadap disinformasi, terutama saat meliput Pemilu. Para caleg akan berusaha segala cara untuk memenangkan kursi pemerintahan, dan ini bisa mengarah pada tindakan saling menjatuhkan. Oleh karena itu, sebagai wartawan, hindarilah memprovokasi caleg, baik secara sengaja maupun tidak sengaja”, tambahnya.
Workshop ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, SH, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, SH.
Darmiati dalam sesi presentasinya menjelaskan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan dalam Pemilu tahun 2024, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menyampaikan bahwa terdapat perdebatan mengenai sistem pemilu, baik tertutup maupun terbuka, dan akhirnya sistem pemilu terbuka diputuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Nasrun, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kerawanan dalam Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa tujuan Pemilu adalah untuk pendidikan politik dan sirkulasi politik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat pemilih.***
