Parigi Moutong – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan ini, dinilai tidak hanya merusak lingkungan.
Tapi juga merugikan negara dan masyarakat lokal.
Menurut Rukly Cahyadi, seorang advokat dari Lembaga Advokasi Palu, dikutip dari pijarsulteng.com, mengatakan, maraknya tambang diduga ilegal ini tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum.
“Maraknya tambang ilegal ini tidak terlepas dari adanya pembiaran oleh aparat hukum. Tindakan tegas yang seharusnya diambil sering kali tidak terlihat, memberikan kesan bahwa aktivitas ilegal ini dibiarkan berlangsung,” ujar Rukly, Minggu (13/4), kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal seharusnya tidak sulit dilakukan karena aktivitas tersebut kerap dilakukan secara terbuka dan melibatkan alat berat.
“Jika ada niat dan komitmen dari penegak hukum, maka praktik-praktik seperti ini bisa segera dihentikan,” tegasnya.
Tambang emas ilegal ini diduga melibatkan pemodal besar yang hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
Eksploitasi yang berlebihan tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tapi juga mengancam keselamatan warga dan mata pencaharian masyarakat lokal.
Selain dampak lingkungan, tambang diduga ilegal ini juga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi negara.
Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan tidak dikenai pajak maupun royalti.
Sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini hilang begitu saja.
Bahkan, dalam banyak kasus, warga lokal hanya dijadikan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum.
Rukly menekankan bahwa pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan operasi-operasi tambang ilegal ini.
Serta memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara adil dan berkelanjutan.