DONGGALA – Tangis haru pecah di Masjid Jabal Nur, Mapolres Donggala, Sulawesi Tengah.
Seorang tahanan Polres Donggala tetap dapat melangsungkan akad nikah dengan perempuan yang telah dipilihnya sebagai pendamping hidup, meski dirinya masih menjalani proses hukum.
Tahanan berinisial MA (22), warga Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, resmi menikahi kekasihnya, AM (19), yang juga berasal dari Desa Tambu.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana selama kurang lebih 30 menit di Masjid Jabal Nur Mapolres Donggala.
Meski berlangsung sederhana, suasana haru menyelimuti keluarga dan orang-orang terdekat kedua mempelai.
Akad nikah tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026), sementara informasi mengenai momen tersebut disampaikan dalam kegiatan di lingkungan Mapolres Donggala pada Rabu (23/9/2026).
Air mata keluarga tak terbendung ketika ijab kabul dilangsungkan. Momen yang semestinya berlangsung dalam suasana pesta pernikahan, kali ini harus digelar di lingkungan Mapolres Donggala lantaran MA sedang menjalani proses hukum dan berstatus tahanan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, MA dan AM telah merencanakan pernikahan. Namun, rencana tersebut harus disesuaikan dengan kondisi MA yang sedang menjalani proses hukum.
Atas permohonan keluarga, Polres Donggala kemudian memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di Masjid Jabal Nur Mapolres Donggala.
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kondisi tahanan.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Donggala setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan. Setiap warga negara memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Dalam prosesi tersebut turut hadir penghulu atau imam dari Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, bersama keluarga kedua mempelai serta para saksi dari masing-masing pihak.
Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto menambahkan, pelaksanaan akad nikah berlangsung tertib dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai.
Ia berharap pernikahan tersebut dapat menjadi awal kehidupan baru bagi pasangan tersebut, meskipun sang mempelai pria masih harus menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Semoga kedua mempelai dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Meskipun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum atas perbuatannya,” ungkapnya.
Usai mengucapkan ijab kabul dan dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, MA tidak serta-merta meninggalkan Mapolres Donggala.
Ia kembali menjalani proses hukum dan ditempatkan di ruang tahanan.
Di balik proses hukum yang masih harus dijalaninya, hari itu MA tetap mendapatkan satu momen penting dalam hidupnya mengucapkan janji pernikahan dan memulai babak baru bersama perempuan yang dipilihnya sebagai pendamping hidup.(REDAKSI/ATR)
