Donggala — Komitmen Polres Donggala dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Balukang II, Desa Loli Oge, dan Desa Oti.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar Polres Donggala pada Kamis (29/1/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPTU Andi Marjianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Andi Ardin, S.H.
Dalam keterangannya, IPTU Andi Ardin menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
BACA JUGA; Ban Bengkel Digondol Maling, Dua Residivis Diciduk Polisi di Palu Barat
TKP pertama terjadi pada 18 Januari 2026 di Desa Balukang II, di mana petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat total 13,19 gram. Selanjutnya, TKP kedua pada 23 Januari 2026 di Desa Loli Oge, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,17 gram. Sementara itu, TKP ketiga terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Oti, dengan diamankan 14 paket sabu seberat 2,53 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Donggala, khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Donggala,” ungkap IPTU Andi Ardin.
BACA JUGA; Perkuat Akses Pendidikan Inklusif, Disdik Pasangkayu dan Ditjen Kehakiman Sulbar Perkuat Sinergi
Kasihumas Polres Donggala IPTU Andi Marjianto menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan terkendali. Keberhasilan tersebut, kata dia, menunjukkan kesigapan serta profesionalisme personel Satres Narkoba dalam menjalankan tugas.
“Polres Donggala akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi masyarakat Kabupaten Donggala,” tutup IPTU Andi Marjianto.
