Kejaksaan Negeri Palu Serahkan Restitusi Rp77,45 Juta untuk Korban Pencabulan Anak

PALU — Kejaksaan Negeri Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada Anak Korban atas nama Ananra Nur Fatihah, melalui ibunya, Nurjulita. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Restitusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara pidana terhadap Ahmad Impado, yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban pada 31 Desember 2025 di Lapangan Panahan Bulava, Hutan Kota Palu. Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang mendalam, termasuk penarikan diri dari lingkungan dan percobaan menyakiti diri sendiri.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terpidana, sekaligus mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp77.454.000 sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami korban. Selain itu, seluruh barang bukti milik korban seperti dokumen kependudukan, pakaian, dan barang pribadi telah dikembalikan secara lengkap.

Penyerahan restitusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., didampingi perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan implementasi kebijakan penuntutan yang berorientasi pada pemulihan hak korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejaksaan Negeri Palu menyatakan bahwa penyerahan restitusi adalah wujud nyata komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya. Diharapkan, dukungan ini dapat membantu proses pemulihan kondisi korban dan keluarga ke depannya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version