Berita  

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Surabaya ke Bima, 156,34 Gram Diamankan

Ratusan Gram Narkoba Jenis Sabu dari Surabaya Disergap di SPBU Bima, Dua Orang Diamankan Polisi
KETERANGAN FOTO : Ratusan Gram Narkoba Jenis Sabu dari Surabaya Disergap di SPBU Bima, Dua Orang Diamankan Polisi. (DOK/TRIBRATANEWS/ANTARA)

BIMA — Peredaran narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 156,34 gram sabu dan 0,83 gram ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Operasional Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, di kawasan SPBU Amahami, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima.

BACA JUGA : Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi, Oknum Guru Berinisial NAA Dilaporkan

“Dari lokasi SPBU itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku,” kata Mubiarto di Kota Bima, dikutip dari Tribratanews, Selasa.

Pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pemuda yang diduga membawa narkotika dari Surabaya menuju Kota Bima melalui jalur darat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas akhirnya menemukan sebuah kendaraan biro perjalanan umum yang diduga membawa terduga pelaku tengah berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Amahami.

Saat kendaraan berhenti, salah seorang terduga pelaku turun dan mengambil sebuah tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi.

BACA JUGA : Deklarasi Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor, UMKM Sulteng Didorong Tembus Pasar Global

Tak lama kemudian, seorang lainnya datang menggunakan sepeda motor yang diduga untuk menjemputnya.

Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak melakukan penindakan.

“Begitu turun dari mobil travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ujar Mubiarto.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pegawai SPBU.

Dari kantong celana salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan satu klip kecil yang diduga berisi sabu.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel berwarna abu-abu yang dibawa dari bagasi kendaraan. Dari dalam tas tersebut ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.

Barang bukti itu terdiri atas satu klip besar dan satu klip sedang yang diduga berisi sabu, serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi.

Berdasarkan hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 156,34 gram.

Rinciannya terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip besar seberat 100,27 gram.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni alat isap atau bong, satu tas ransel, tiga telepon seluler, tiga korek api, serta satu unit sepeda motor.

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh Polsek Rasanae Barat kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Kapolres Bima Kota mengapresiasi informasi masyarakat yang turut membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya sabu, yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (REDAKSI/ATR)

error: Content is protected !!
Exit mobile version