Sengketa Tanah 2 Hektar di Polanto Jaya Masuk Persidangan, Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian

Sengketa Tanah 2 Hektare di Polanto Jaya Masuk Persidangan, Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian

DONGGALA – Sengketa tanah pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Donggala.

Perkara perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh Faridah melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Kantor Hukum TONAKODI.

Dalam perkara ini, Faridah menggugat Sunyoto sebagai Tergugat, serta menarik Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektare yang terletak di Desa Polanto Jaya.

Firmansyah C. Rasyid mengatakan, agenda persidangan pertama dijadwalkan menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara sebelum dilanjutkan dengan proses mediasi antara para pihak.

Kata dia, mediasi merupakan kesempatan bagi Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian secara damai melalui perundingan dengan bantuan mediator pengadilan.

“Melalui tahapan tersebut, para pihak diharapkan dapat menemukan titik temu atas persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Apabila mediasi mencapai kesepakatan, kata dia, penyelesaian dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Sebaliknya, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan persidangan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap pengacara muda yang selalu berpihak ke rakyat kecil tersebut.

Firmansyah C. Rasyid mejelaskan, dalam gugatan klienya penggugat Faridah mendalilkan bahwa objek tanah sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, yang merupakan suaminya.

Penggugat menyebutkan bahwa sejak sekitar tahun 2010, Tergugat telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut dengan menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.

Penggugat juga mempersoalkan dasar penguasaan tanah tersebut, termasuk kesesuaian bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4342 atas nama Heriono yang disebut menjadi dasar penguasaan Tergugat.

Menurut Penggugat, terdapat perbedaan letak dan identitas bidang tanah yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta pengukuran lapangan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, Penggugat turut mempersoalkan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terhadap bidang tanah yang menurut dalilnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan objek sengketa.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah seluas 2 hektare, sebesar Rp10 juta per hektare per tahun, selama 16 tahun sejak 2010 hingga 2026.

Penggugat menyatakan bahwa kerugian tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui alat bukti yang relevan dalam persidangan.

Selain tuntutan ganti kerugian, Penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menguasai dan mengusahakan tanah tanpa dasar hak yang sah.

Penggugat turut meminta agar Tergugat menghentikan penguasaan tanpa hak serta mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan tanah, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah yang disengketakan.

Keterlibatan Pemerintah Desa Polanto Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dalam perkara ini diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan administrasi pemerintahan desa dan data pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Di sisi lain, proses mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus melanjutkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara.

Hingga perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan, seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim Penggugat yang harus dibuktikan menurut hukum.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya kejelasan dokumen dan batas-batas tanah dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version