Palu, Fokusrakyat.net – Skandal korupsi mengguncang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah setelah seorang pegawai honorer bernama Ridza Mayastika mengungkap bukti-bukti dugaan korupsi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Kejadian ini membuat geger masyarakat dan menjadi sorotan utama di berbagai media.
Ridza Mayastika, yang sebelumnya bekerja di Bawaslu, menjadi salah seorang saksi kunci dalam mengungkap kasus ini.
Ia mengetahui banyak dokumen fiktif yang diyakini terkait dengan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Berani menyuarakan kebenaran, meskipun dengan risiko kehilangan pekerjaan, Ridza menyerahkan 42 item dokumen kegiatan yang diduga fiktif kepada penyidik Kejati.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh Ridza mencakup transaksi dengan nilai mencapai miliaran rupiah, mengindikasikan skala korupsi yang luar biasa di Bawaslu Sulteng.
Baca juga : Skandal Pembayaran Proyek Pasca Bencana, Kontraktor Utama Dituduh Mempermainkan Subkontraktor
“Bukti dokumen yang diserahkan itu memuat item-item dugaan kegiatan fiktif di Bawaslu Sulteng yang nilainya meliaran rupiah,” ungkap Ridza kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantor Kejati Sulteng, usai menyerahkan satu bundel dokumen ke penyidik, Selasa kemarin, 25 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Agus Salim, melalui Kasi Penkum, Moh. Ronald, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti dugaan korupsi tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.
Dalam perkembangan lain, pagu anggaran Bawaslu Sulteng yang diduga dikorupsi mencapai Rp 36.002.583.975 dari total anggaran sebesar Rp 56.000.000.000.
Selain itu, tambahan anggaran tahun 2021 juga menyimpan dugaan korupsi sebesar Rp 8.942.765.926. Jumlah total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 44.945.349.901.
Baca juga : Menteri Koordinator Airlangga Hartarto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO
Dilansir dari Deadline News, kasus ini semakin kompleks setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anna Sovi, juga dikonfirmasi oleh penyidik Kejati terkait skandal ini.
Anna Sovi menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp 56 miliar yang diterima oleh Bawaslu telah digunakan sesuai peruntukannya.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian dana hibah sebesar Rp 8 miliar telah dikembalikan ke kas daerah sebagai sisa anggaran.
Skandal korupsi ini telah menimbulkan keraguan masyarakat terhadap integritas lembaga Bawaslu dan menyulut tuntutan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pegawai honorer Ridza Mayastika menjadi pahlawan di balik pengungkapan kasus ini, mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi para whistleblower demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi.
Pihak berwenang diharapkan akan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas korupsi di Bawaslu Sulawesi Tengah dan memastikan bahwa kasus ini diungkap secara menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
Baca juga : Timnas Voli Indonesia Raih Kemenangan Gemilang di SEA V League 2023
Skandal ini juga menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan praktik korupsi tidak merajalela dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk diketahui pagu anggaran Bawaslu yang diduga di korupsi itu sebesar Rp 56 miliar dibagi ke lima kabupaten yang tidak melakukan Pilkada tetapi menyelenggarakan Pilgub yakni masing-masing kabupaten :
1. Kabupaten Donggala : Rp 10.457.567.000 dan realisasi Rp 9.178.505.691 (Tahun 2020);
2. Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) : Rp 14.848.591.000 dan realisasi Rp 11.623.877.235.(Tahun 2020);
3. Kabupaten Morowali : Rp 6.745.646.000 dan realisasi Rp, 5.981.018.361 (Tahun 2020);
4. Kabupaten Bangkep : Rp 7.798.370.000 dan realisasi Rp, 6.150.155.900 (Tahun 2020);
5. Kabupaten Buol : Rp 7.171.573.000 dan realisasi Rp, 5.488.357.541 (Tahun 2020);
6. Bawaslu Provinsi : Rp8.978.253.000 dan realisasi Rp 2.820.669.247 (Tahun 2020);
Total pagu Rp.56.000.000.000 realisasi Rp.41.602.583.975 sehingga diduga anggaran yang di korupsi sebesar Rp 36.002.583.975.
Kemudian tambahan anggaran Bawaslu 2021 masing-masing di lima kabupaten
1. Bawaslu Provinsi : Rp.6.157.583.753 realisasi Rp.2.084.516.935;
2. Donggala : Rp1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.00;
3. Parimo Rp.3.224.713.765 realisasi Rp.802.113.000;
4. Bangkep Rp, 1.646.214.100 realisasi Rp, 689.111.000;
5. Morowali Rp.764.627.639 realisasi Rp.359.461.000;
6. Buol Rp,1.323.215.459 realisasi Rp,619.936.599;
Total anggaran Rp 14.393.416.459 dikurangi realisasi Rp, 5.454.650.533 = Rp. 8.942.765.926.
Jadi sekitar Rp 8.942.765.926 yang diduga di korupsi dan dan total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 ke 2021 sebesar Rp 44.945.349.901.***
