Berita  

Adira Finance Mepanga: Gaji Salas Setengah UMR Tampa BPJS, Bersembunyi Di Balik Label Kariawan Lepas

PARIMO — Nama besar dan reputasi mentereng sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka anak usaha Bank Danamon, berizin serta diawasi langsung oleh OJK, ternyata tak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Wajah kejam dan pelit Adira Finance akhirnya terkuak dari balik gemerlapnya nama besarnya. Di Kantor Cabang Mepanga, tepatnya di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, terendus praktik ketenagakerjaan yang sungguh memalukan, penuh ketidakadilan, dan terang-terangan menginjak-injak hukum yang berlaku di negara ini.

Betapa tidak, data yang berhasil dihimpun menampakkan fakta pahit yang bikin darah mendidih. Di wilayah Parigi Moutong, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sudah ditetapkan secara sah sebesar Rp3.179.565 setiap bulannya. Angka ini adalah batas mutlak yang wajib dipatuhi oleh setiap pengusaha, sekecil apa pun usahanya, apalagi perusahaan raksasa sekelas Adira Finance. Tapi apa buktinya? Pihak manajemen cabang ini seolah tuli, buta, dan tak peduli aturan. Para karyawan yang menjadi ujung tombak penjualan alias tim sales, yang setiap hari banting tulang di bawah terik hujan, berkeliling menerjang jalanan rusak dan risiko kecelakaan, hanya dibayar Rp1.500.000 sebulan!

Angka itu? Jauh, sangat jauh di bawah standar. Bahkan nilainya cuma separuh dari apa yang seharusnya mereka terima. Ini bukan sekadar kurang, ini adalah perampokan hak secara terang-terangan! Bagaimana mungkin

perusahaan raksasa yang meraup untung besar dari masyarakat, tega menggaji anak buahnya jauh di bawah garis kemiskinan? Uang Rp1,5 juta itu di zaman sekarang, di harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi di daerah, apa cukup untuk makan, bensin, dan biaya hidup sebulan? Jelas tidak! Ini adalah eksploitasi murni terhadap tenaga orang kecil yang butuh pekerjaan.

Dan kejahatan manajemen di sini tak berhenti soal gaji yang konyol itu. Ada yang jauh lebih kejam dan tak berperikemanusiaan. Coba lihat risiko kerja seorang sales Adira: setiap hari mereka ada di jalan raya, bertemu banyak orang, menempuh jarak jauh, nyawa dan kesehatan jadi taruhan setiap saat. Secara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sudah sangat jelas dan tegas: pemberi kerja WAJIB mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukan karunia, itu HAK!

Tapi lagi-lagi, Adira Finance Cabang Mepanga seolah hidup di negeri sendiri. Mereka sama sekali tidak mempedulikan perlindungan itu. Para sales dibiarkan bekerja tanpa jaminan apa pun! Kalau sakit? Sendiri. Kalau kecelakaan di jalan saat bekerja demi mengais keuntungan perusahaan? Tanggung sendiri! Kalau cacat atau kenapa-napa? Perusahaan cuci tangan dan pura-pura tak kenal. Sungguh biadab kebijakan yang diterapkan di sini. Mereka dengan santai membiarkan nasib karyawannya menggantung di ujung tanduk, tak ubahnya ternak yang dipakai tenaganya lalu dibuang saat tak berguna.

“Kami kerja pagi sampai sore, kadang sampai malam demi mengejar target yang ditumpuk ke kami. Jalanan rusak, panas terik, hujan badai kami telan semua. Tapi balasannya apa? Gaji cuma Rp1,5 juta, belum cukup buat makan keluarga. Kalau kami sakit atau jatuh dari motor saat kerja? Tak ada yang menanggung. Tak ada BPJS sama sekali. Rasanya seperti diperas tenaganya sampai kering, lalu dibiarkan mati kering,” ujar salah satu tenaga penjualan dengan nada bergetar menahan amarah, namun tak berani disebutkan namanya karena terancam dipecat sepihak.

Sungguh ironis! Di brosur, iklan, dan kantor yang berkilau, Adira Finance mengaku berkomitmen pada kualitas, kepatuhan, dan kesejahteraan. Di atas kertas, diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tapi kenyataannya di Mepanga? Mereka justru menjadi pelaku pelanggaran hukum yang paling mencolok. Bagaimana OJK bisa mengawasi kesehatan keuangan mereka, tapi menutup mata saat hak-hak dasar manusia yang bekerja di sana diinjak-injak begitu parah? Apakah kepatuhan Adira hanya berlaku untuk nasabah, sementara untuk karyawan mereka bebas berbuat sesuka hati?

Ini adalah tamparan keras bagi wajah Adira Finance. Sebuah bukti nyata bahwa di balik keuntungan besar dan ekspansi bisnisnya, ada keringat dan darah karyawan yang diperas dengan kejam, tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun. Kami pun bertanya-tanya: sampai kapan manajemen pusat diam saja melihat cabang mereka melanggar hukum tenaga kerja dengan begitu berani dan terang-terangan?

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Parigi Moutong tidak sekadar tidur dan membisu. Ini saatnya turun tangan, periksa, sidak, dan tuntut pertanggungjawaban. Denda seberat-beratnya harus dijatuhkan. Gaji kekurangan harus dikembalikan lunas. Dan hak BPJS yang tertunda harus segera diselesaikan.

Jangan sampai perusahaan modal besar merasa bisa berkuasa dan menindas warga lokal sesuka hati di bawah naungan hukum negara ini. Rakyat kecil punya hak, dan hukum harus ditegakkan, tak peduli seberapa besar dan berkuasa nama perusahaan itu.

Sementara itu Yulianus saat di konfirmasi ke wak media ini menjelaskan bahwa seles adalah kariawan lepas jadi kami tidak membayar sesuai standar yang berlaku.

 

” Sebelum mereka masuk pihak kami sudah memberikan pengertian kepada mereka , padahal harusnya kalau tidak cocok dengan pekerjaan jangan lanjut lah.

“Kalau kita hitung-hitung sebenarnya kami rugi karena mereka di gaji sesuai berapa aplikasi yang masuk, jadi kalau mereka tidak dapat hasil dari lapangan selama satu bulan ya tidak ada gaji yang di berikan.

Lanjut ia menjelaskan bahwa Meraka tidak terikat dengan kita hanya wajib absen pagi dan sore saja beda dengan kariawan lah pungkasnya dengan nada mendikte.

“Intinya pihak adira yang dalahunya mandala tidak menganggap sales itu sebagai kariawan tetap. Pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version