Pegawai Honorer Jadi Saksi Utama mengenai Dugaan Kegiatan Fiktif di Bawaslu Sulteng

bawaslu morowali
FOTO : Penyidik Kejati Sulteng saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG)

Palu, Fokusrakyat.net — Ridza Mayastika, seorang pegawai honorer di Bawaslu Sulteng, menjadi saksi kunci yang memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan kegiatan fiktif yang terjadi di institusi tersebut.

Selasa lalu, dia menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, mengungkapkan bahwa terdapat 42 item dokumen kegiatan yang diduga fiktif dan berpotensi menjerat tindak pidana korupsi.

Ridza Mayastika, seorang pegawai honorer di institusi tersebut, memberikan kesaksian penting kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Pada Rabu (26/7-2023), Ridza menjelaskan secara rinci mengenai dugaan korupsi senilai Rp 56 miliar yang melibatkan sejumlah kegiatan fiktif di Bawaslu Sulteng.

Sebagai saksi kunci, Ridza telah beberapa kali diperiksa dan menyampaikan bukti-bukti tertulis mengenai dugaan korupsi tersebut kepada penyidik.

Setelah diserahkan, bukti dokumen tersebut menjadi bahan penting dalam penyelidikan atas kasus korupsi yang terjadi di lembaga pengawas pemilihan umum tersebut.

Ridza menjelaskan bahwa terdapat 42 item dokumen kegiatan di Bawaslu yang diduga fiktif dan mengarah ke tindak pidana korupsi.

Baca juga : Dari Yatim Piatu dan Buruh Bangunan Terpilih sebagai Calon Anggota Polri

“Ridza menjelaskan per item semua dokumen kegiatan yang diduga fiktif di Bawaslu Sulteng,” ungkap Kajati Sulteng Agus Salim, SH. MH, melalui Kasi Pengkum Moh.Ronald, SH. MH, menjawab wartawan yang tergabung dalam forum wartawan Kejati (Forwaka) di Kejati Sulteng Rabu (26/7-2023), dilansir dari Deadline News.

Ridza yang dikonfirmasi usai diperiksa membenarkan, dirinya diminta menjelaskan oleh penyidik setiap item dokumen dugaan kegiatan fiktif di Bawaslu Sulteng.

Baca juga : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyah Sulawesi Tengah digugat Peserta Penggembira Muktamar Solo

“Tadi saya sudah jelaskan peraitem dokumen tertulis yang diduga kegiatannya fiktif di Bawaslu,”jelas Ridza.

Ridza Mayastika adalah pegawai honorer di Bawaslu yang dipecat menyerahkan bukti dokumen tertulis dugaan korupsi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Selasa (25/7-2023).

Total pagu anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp 56 miliar dan telah dibagi ke lima kabupaten di Sulawesi Tengah, meskipun kabupaten tersebut tidak melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) melainkan hanya pemilihan gubernur.

Pagu anggaran tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Donggala: Pagu Rp 10.457.567.000, realisasi Rp 9.178.505.691 (2020).

2. Parigi Moutong (Parimo): Pagu Rp 14.848.591.000, realisasi Rp 11.623.877.235 (2020).

3. Morowali: Pagu Rp 6.745.646.000, realisasi Rp 5.981.018.361 (2020).

4. Bangkep: Pagu Rp 7.798.370.000, realisasi Rp 6.150.155.900 (2020).

5. Buol: Pagu Rp 7.171.573.000, realisasi Rp 5.488.357.541 (2020).

6. Bawaslu Provinsi: Pagu Rp 8.978.253.000, realisasi Rp 2.820.669.247.

Total realisasi dari pagu anggaran mencapai Rp 41.602.583.975, sehingga diduga terjadi korupsi sebesar Rp 36.002.583.975.

Selain itu, terdapat tambahan anggaran pada tahun 2021 yang juga diduga terlibat dalam skandal korupsi di Bawaslu Sulteng. Total anggaran pada tahun tersebut mencapai Rp 14.393.416.459, dengan potensi korupsi sekitar Rp 8.942.765.926. Jumlah total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 mencapai Rp 44.945.349.901.

Dilansir dari Deadline News, Kepala sekretariat Bawaslu Sulteng, Anna Sovi, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati, mengaku bahwa dana hibah sebesar Rp 56 miliar sudah digunakan sesuai peruntukannya, dan sebagian di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah.

Dugaan korupsi senilai Rp 56 miliar di Bawaslu Sulawesi Tengah menjadi sorotan tajam setelah saksi kunci, Ridza Mayastika, seorang pegawai honorer, memberikan bukti-bukti tertulis kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Terungkapnya 42 item dokumen kegiatan yang diduga fiktif mengarah ke tindak pidana korupsi mengguncang lembaga pengawas pemilihan umum tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas integritas dan transparansi dalam lembaga publik, serta mendesak untuk mendapatkan penanganan hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version