PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja instansinya selama sembilan bulan masa jabatan, terhitung sejak Juli 2025 hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/4/2026), penekanan utama diberikan pada penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merusak tata kelola lingkungan.
Capaian Tahun 2025: Selamatkan Rp27 Miliar
Selama tahun 2025, Kejati Sulteng mencatatkan progres signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi:
• Penyidikan: Tim telah melakukan sebanyak sebelas penyidikan.
• Penyelamatan Aset: Berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
• Tahap Penuntutan: Dari sebelas penyidikan tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke proses penuntutan.
Fokus 2026: Korupsi Pertambangan dan Lingkungan
Memasuki tahun 2026, Nuzul Rahmat menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor pertambangan. Penanganan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial negara, tetapi juga memperhatikan aspek kerusakan lingkungan hidup dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hingga April 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru:
1. Kasus Ore Nikel PT Cocoman: Dugaan korupsi pada penambangan ilegal di Kabupaten Morowali Utara.
2. Kasus Galian C PT Kaltim Khatulistiwa: Dugaan korupsi aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Donggala.
3. Kasus Bank BPD Sulteng: Dugaan korupsi pemberian kredit secara melawan hukum kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR).
4. Pengembangan Kasus CSR: Kasus dengan tersangka atas nama YULIANTI.
Update Kasus PT Cocoman: Penyitaan Alat Berat
Dalam penyidikan kasus PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan tegas:
• Penggeledahan di Jakarta: Dilakukan di Kementerian ESDM dan area sekitarnya untuk menyita dokumen-dokumen yang bertalian dengan kasus tersebut.
• Penyitaan Aset di Morowali Utara: Tim berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat di area PT Cocoman.
Daftar aset yang disita meliputi:
• 1 unit DC Hilux dan 2 unit Triton.
• 1 unit Single Drum Roller Liu Gong 6611E.
• 1 unit Motor Grader Liu Gong 6611E.
• 1 unit Bulldozer Komatsu 101.
• 2 unit Dump Truck Hino FM320TI (tanpa plat nomor).
• 1 unit Truk Howo.
• 3 unit Excavator Volvo dan 1 unit Excavator Sumitomo SH330.
Saat ini, barang-barang tersebut masih berstatus titipan Kejati Sulteng di lokasi perusahaan karena proses pemindahan membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan. Selanjutnya, tim penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang dianggap mengetahui peristiwa pidana tersebut.
REPORTER : ANDHIKA































