Palu – Salah satu dari dua tahanan Kejaksaan Negeri Palu yang kabur dari ruang tunggu Pengadilan Negeri Palu akhirnya menyerahkan diri. Abdul Latif alias Ucok datang ke Kejaksaan Negeri Palu pada Kamis (6/3) malam, diantar oleh keluarganya.
“Terdakwa Abdul Latif alias Ucok telah menyerahkan diri tadi malam, diantar oleh keluarganya. Selanjutnya, ia ditahan di Polsek Mantikulore,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, di Palu, Jumat (7/3).
Sementara itu, terdakwa lainnya, Hasan Basri alias Megi, masih dalam pencarian. Yudi berharap Hasan Basri segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum hingga selesai.
“Dengan bertanggung jawab atas hukum, seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Sebab, jika menjadi buron atau DPO, hidupnya tidak akan tenang dan selalu dalam ketakutan,” kata Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa tahanan yang menyerahkan diri tidak akan mendapat perlakuan kasar atau intimidasi dari aparat. “Kami jamin keamanannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi, yang merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah, melarikan diri saat menunggu giliran sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada Rabu (5/3) petang.
Pihak berwenang kini terus melakukan pencarian terhadap Hasan Basri dan mengimbau agar ia segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum yang berlaku.
