PALU – Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang berhasil diungkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, pada 11 Mei 2024 lalu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka, yang diduga sebagai kurir sabu, telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Penuntut Umum.
Tersangka berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, bersama barang bukti, telah resmi diserahkan ke pihak Kejari Palu pada 22 Juli 2024.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 lalu,” ujar AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/8/2024).
Dengan penyerahan tersebut, AKBP Sugeng Lestari menyatakan bahwa penyidikan kasus ini di Kepolisian telah selesai.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk menunggu dan mengikuti proses persidangan yang akan dilaksanakan setelah ada koordinasi lebih lanjut antara Kejari Palu dan Pengadilan Negeri Palu.
Kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebesar ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, dan bagaimana pihak kepolisian serta kejaksaan berkolaborasi dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
