PALU – Kondisi kesejahteraan tenaga kerja di CV Sumber Cahaya 99, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumen (Consumer Goods) dan logistik yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, menjadi sorotan tajam.
Sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terungkap, mulai dari besaran upah yang tidak sesuai standar minimum, sistem potongan gaji yang memberatkan, hingga ketidakjelasan kepesertaan jaminan sosial (BPJS).
Berikut rincian temuan di lapangan:
1. Skema Gaji Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan data yang dihimpun, struktur penggajian di perusahaan ini dinilai sangat timpang dan tidak adil.
– Hanya 10 orang yang menerima gaji setara Upah Minimum Regional (UMR), namun harus melalui masa training selama 3 bulan.
– Sebanyak 9 orang lainnya hanya menerima gaji sebesar Rp 2.000.000, yang dinilai jauh di bawah standar kelayakan hidup.
– Ironisnya, terdapat 7 karyawan yang secara administrasi sudah layak menerima UMR Palu tahun 2026, namun gaji yang diterima masih tertahan di angka Rp 3.179.895 (nilai UMK tahun 2024), tanpa ada penyesuaian kenaikan.
2. Potongan Berlaku Sepihak dan Memberatkan
Sistem disiplin yang diterapkan dinilai sangat keras dan tidak transparan.
– Karyawan yang dianggap bekerja lambat langsung dipotong Rp 10.000.
– Aturan absensi menetapkan potongan flat sebesar Rp 121.000 bagi pekerja yang tidak masuk, tanpa mempedulikan alasan sakit maupun keterangan resmi.
3. BPJS Tak Ada, Potongan Tetap Ditarik
Masalah paling krusial adalah kepastian kepesertaan BPJS. Mayoritas karyawan mengaku belum pernah memegang kartu kepesertaan baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji sebesar Rp 67.800 per orang per bulan dengan alasan biaya BPJS. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
4. Mekanisme Pembayaran Tidak Seragam
Kejanggalan juga terlihat dari cara pembayaran gaji yang tidak memiliki standar baku. Sebanyak 4 orang menerima gaji via transfer dari kantor pusat, sementara sisanya dibayarkan secara tunai langsung oleh Manajer. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi administrasi keuangan.
Tanggapan Manajemen
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen yang diwakili oleh Ishak mengakui sejumlah hal tersebut namun memberikan sejumlah alasan.
“Memang benar kami belum memberikan gaji sesuai UMR yang berlaku, akan tetapi bertahap kami akan memenuhi hal tersebut,” ujar Ishak.
Terkait BPJS, ia mengklaim hal tersebut dilakukan atas permintaan karyawan. “Untuk BPJS, kami hanya menuruti keinginan mereka karena sebagian besar mereka tidak mau diberikan BPJS,” tambahnya.
Sementara soal potongan gaji, ia menegaskan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Untuk potongan lambat dan absen kerja itu, uangnya bukan kami ambil. Itu dikumpulkan untuk biaya refreshing dan keperluan rapat mingguan seperti beli air minum dan makanan,” pungkasnya.
Harapan Masyarakat
Situasi ini dinilai mencerminkan masih kurangnya pengawasan terhadap dunia usaha. Nasib dan kesejahteraan para buruh dinilai dipertaruhkan.
Masyarakat dan pihak terkait meminta agar instansi berwenang segera turun tangan dan menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti adanya pelanggaran serius atau unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.
