Kejari Palu Ungkap Dugaan Penyimpangan, Potensi Kerugian Daerah Rp2,6 Miliar

kejari palu
FOTO : Kejari Palu. (IST)

Palu – Kejaksaan Negeri Palu tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dana BPHTB yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan penyelidikan Kejari Palu, dari total BPHTB sebesar Rp 21,7 miliar yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sulteng—Rp 15,39 miliar pada 2018 dan Rp 6,33 miliar pada 2019—terungkap adanya dana yang tidak tercatat di Kas Umum Daerah.

Temuan ini diduga berasal dari BPHTB yang tidak dilaporkan, atau disebut sebagai “BPHTB Siluman,” yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.

Kepala Kejari Palu, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyimpangan ini melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan BPHTB tanpa melalui tahapan pembayaran yang benar.

Modus operandi ini mengakibatkan kerugian dari sektor pajak yang merupakan salah satu sumber PAD.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami menemukan ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB, yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar,” ujar Yudi, Kamis (12/9/2024).

Untuk menelusuri aktor-aktor yang terlibat dalam penyimpangan ini, Kejari Palu telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Junaidi, S.H., M.H., memimpin proses ini guna memastikan transparansi dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya anggaran yang terlibat dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, mengembalikan dana yang hilang, serta mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, PAD dari BPHTB dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Palu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version