Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo, Kejari Palu Terus Periksa Rekanan, Meskipun Uang Dikembalikan

sumur artesis
Proyek sumur artesis di Huntap Tondo 1 diperuntukkan bagi warga penyintas bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami melanda kota Palu. (Foto Tim)

Palu, Fokusrakyat.net – Kejaksaan Negeri Palu (Kejari) Palu, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp 1,7 miliar untuk Huntap Tondo.

Kejari Palu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap rekanan proyek sumur artesis untuk kebutuhan air bersih warga Hunian Tetap (Huntap) Tondo, SS.

Meskipun SS telah mengembalikan sekitar Rp 360 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, Kejari Palu masih terus mengusut kasus dugaan korupsi ini.

Meskipun sejumlah dana telah dikembalikan oleh rekanan proyek, Kejari Palu tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka yang terlibat.

Dilansir dari Deadlinews, media patner Fokusrakyat.net, menurut Kepala Kejari Palu, M. Irwan Datu Iding, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap SS, salah satu rekanan proyek sumur artesis tersebut pada hari Selasa (26/9).

Dia mengatakan, sebanyak 20 orang, termasuk inisial SS, SJ, AH, AM, FK, SE,S, AA, AR, AD, K, H, MF, A, IB, SB, E, AT, A, dan AP, telah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek ini.

“Saat ini kita masih berada di tahap penyidikan. Proses pemeriksaan dan tinjauan lapangan sedang berlangsung untuk menentukan tersangka dan melakukan penahanan,” kata I Nyoman Puriya, Kasi Intelijen Kejari Palu, dalam tanggapannya kepada media.

Ketika ditanya apakah proses penyidikan ini akan berlarut-larut, mengingat sudah banyak orang yang diperiksa tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran.

“Tidak ada penghentian perkara dalam kasus ini. Proyek sumur artesis ini merupakan dugaan korupsi serius dan tidak akan dibiarkan,” tegasnya.

Proyek sumur artesis senilai Rp 6,9 miliar itu dirancang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Huntap Tondo yang merupakan korban bencana alam di Palu, Sigi, dan Donggala pada tanggal 28 September 2018, lima tahun yang lalu.

Meskipun proyek tersebut seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat terdampak bencana, dugaan korupsi dalam pelaksanaannya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kejari Palu berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version