FOKUS RAKYAT.NET, BANGGAI — Rumah milik seorang wanita digeledah aparat kepolisian, karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Polisi menggeledah salah satu rumah milik seorang wanita itu, di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu kemarin, 6 Oktober 2021.
Rumah milik seorang wanita itu, atau Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FB, (57 tahun) ini, digelesah polisi lantaran diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapat informasi bahwa IRT ini sering menjual miras cap tikus,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Tanpa menunggu lama, Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai langsung bergerak menuju rumah IRT guna melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa cap tikus sebanyak tiga kantong bening dan 1 botol ukuran 600 ml,” beber Iptu Jimyarto.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti tersebut untuk diamankan di Mako Sabhara Polres Banggai.
“Pelaku saat itu sedang sakit jadi kita tidak amankan ke Mako, hanya kita berikan peringatan,” pungkas Iptu Jimyarto.(**/ATR/BIDHUMAS/HUMAS POLRES BANGGAI)
Baca juga : Transaksi Jual Beli Narkoba Diungkap Polisi di Tawaeli, Salah Satu Tersangka Adalah Wanita 32 Tahun