iklan

Resmob Polda Sulteng Ringkus Pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor

pencurian
Keterangan Foto : Pencurian specialis pecah kaca mobil. (HUMAS)
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Berbekal hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu, 16 November 2022, malam.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat, 18 November 2022, pagi.

PASANG IKLAN

Kapolda Sulteng Sidak Polresta Palu, Pastikan Pelayanan Sesuai SOP dan tidak Ada Pungli

Mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54), ungkapnya.

Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri’-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Palu, Bungkusan Nasi Ditemukan Plastik Bening Diduga Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil, ujar Didik.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Palu, Bungkusan Nasi Ditemukan Plastik Bening Diduga Sabu

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, pungkasnya. (**/Atr/ Humas)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Atarisyah Azhar
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!