BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial IR alias I (45) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Margakencana, Toili Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Banggai.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa IR diduga mengancam seorang wanita bernama Rubiah dengan sebilah pisau sebelum merampas tas milik korban.
Insiden tersebut terjadi pada siang hari, sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban sedang makan bersama dua kerabatnya di rumah.
Menurut AKP Raden Hermawan, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan langsung menodongkan pisau ke arah Rubiah.
Dalam keadaan terancam, korban hanya bisa menyaksikan ketika pelaku mengambil tas yang berada di atas meja.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, yang kemudian dilaporkannya kepada Polsek Toili.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya,” ungkap AKP Raden Hermawan.
Saat ini, IR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Toili menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkas AKP Raden Hermawan.
