BANGGAI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Banggai.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh KBO Ditpolairud Polda Sulteng, AKBP Ridwan, pada Kamis (22/8/2024).
Dalam keterangannya, AKBP Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim dari KP XIX 2001 yang dipimpin oleh AIPDA Ibrahim, melakukan penyelidikan di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan tersebut.
“Tim kami berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memantau aktivitas perahu yang dicurigai terlibat dalam praktik bom ikan. Setelah perahu tersebut terpantau sandar, tim langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga pelaku sedang memikul gabus,” jelas AKBP Ridwan.
Dari hasil penggerebekan, tim Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Barang bukti tersebut meliputi 10 kg ikan jenis lolosi, 8 botol berisi bahan peledak aktif, kabel sepanjang 10 meter, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti dopis, benang, kacamata selam, dan serbuk korek api.
Pelaku yang diketahui berinisial F (20), merupakan warga Desa Rata, Kecamatan Toili Barat. Ia kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah enam tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung penegakan hukum,” tandasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditpolairud Polda Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tengah.
