Daerah  

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Luwuk Selatan Diamankan Satreskrim Polres Banggai

KDRT
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias Milo (37), yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Indekos Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/1/2026). FOTO; DOK. HUMAS POLRES BANGGAI.

BANGGAI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias Milo (37), yang diduga kuat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi saat korban berinisial KP (20) mendatangi pelaku untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara baik-baik. Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku diduga menggigit tangan korban, mencekik, serta mengeluarkan kalimat ancaman sehingga korban merasakan kesakitan,” ujar AKP Nur Arifin.

BACA JUGA; Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena sebagai Kapolresta Palu

BACA JUGA; Mantan Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol

Akibat tindakan KDRT itu, korban mengalami luka pada bagian tangan serta merasakan sakit di leher dan wajah. Merasa tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku berada di dalam kamar kos. AM diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini terduga pelaku KDRT telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA; Dua Kasus KDRT di Kintom Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Mediasi Keluarga

Polres Banggai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk KDRT, karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat ditoleransi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version