BANGGAI – Polemik aktivitas tambang PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas.
Kuasa Hukum masyarakat terdampak, DR. Hasrin Rahim, SH, MH, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak mengeluarkan ataupun memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut sebelum seluruh persoalan lingkungan dan kerugian masyarakat diselesaikan.
Menurut Hasrin, penerbitan RKAB bagi perusahaan tambang yang diduga telah merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia terkait perlindungan lahan pangan.
Ia menegaskan, sedikitnya 492 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, terancam akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Menteri ESDM jangan hanya memikirkan kepentingan korporasi. Ada 492 hektare lahan pertanian masyarakat yang harus dilindungi. Ini menyangkut ketahanan pangan dan masa depan petani,” tegas Hasrin.
Hasrin menilai Kementerian ESDM tidak boleh menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menyebut pemberian fasilitas administrasi kepada perusahaan yang sedang menjadi sorotan publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat terdampak.
Pernyataan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan dokumen sanksi administratif terhadap PT IMNI.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan disebut melakukan sedikitnya 14 pelanggaran lingkungan, termasuk dugaan tidak memiliki sejumlah dokumen teknis pengelolaan limbah dan membuang limbah pertambangan ke Sungai Mayayap serta Laut Siuna.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya telah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan melalui surat resmi tertanggal 21 Januari 2026.
Rekomendasi tersebut juga meminta perusahaan melakukan pemulihan sungai, jaringan irigasi, serta memberikan kompensasi kepada petani yang terdampak.
Namun di tengah tuntutan masyarakat agar dilakukan pemulihan lingkungan, sejumlah warga dan pihak yang mendampingi mereka justru mendapat surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Banggai terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan.
Surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Ketua BPD Trans Mayayap Subhan, Kuasa Hukum DR. Hasrin Rahim, serta seorang warga bernama Sholihin.
Hasrin menilai langkah tersebut menimbulkan ironi hukum. Menurutnya, masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber penghidupan justru berhadapan dengan proses hukum, sementara dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan masih menjadi sorotan.
“Ketika masyarakat mempertahankan sawah dan sumber kehidupannya, mereka justru dipanggil menggunakan pasal-pasal pertambangan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai keberpihakan penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasrin mendesak agar seluruh aktivitas tambang PT IMNI dihentikan sementara hingga perusahaan melaksanakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk pemulihan lahan pertanian dan normalisasi Sungai Mayayap.
Ia juga menyoroti belum berjalannya tim independen yang dibentuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait.
Menurutnya, tim tersebut telah beberapa kali dijadwalkan turun ke lapangan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami meminta seluruh rekomendasi gubernur dijalankan terlebih dahulu. Pemulihan lingkungan dan perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas sebelum ada aktivitas tambang lebih lanjut,” kata Hasrin.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik antara aktivitas pertambangan dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tengah, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sentra produksi pangan masyarakat. (LAPORAN ANDIKA/REDAKSI)
